Ini Tanggapan Kejati Jambi Soal Laporan Orang Tua Korban Pencabulan ke Komisi Kejaksaan
Ambok Lang, terdakwa kasus pencabulan enam orang anak di bawah umur divonis benas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Januari 2020 lalu.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Ini Tanggapan Kejati Jambi Soal Laporan Orang Tua Korban Pencabulan ke Komisi Kejaksaan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tak terima vonis bebas terhadap Ambok Lang, pelaku pencabulan di Jambi sejumlah orang tua korban ternyata menyampaikan laporan ke pihak komisi kejaksaan.
Pelaporan itu dikarenakan karena para orang tua korban menilai pihak jaksa Kejati Jambi tak serius menangani perkara itu. Adanya laporan ini juga dibenarkan oleh pihak Kejadi Jambi saat menggelar press release pada Senin (2/3/2020).
Menyikapi laporan itu Fajar Rudi, Asisten Pidana Umum Kejati Jambi berpendapat bahwa sangat tidak tepat jika tim Jaksa disebut tak serius. Apa lagi sejauh ini pihaknya juga langsung menyatakan kasasi setelah majelis hakim menyatakan vonis bebas terhadap AL.
Fajar mengatakan, memori kasasi sudah disampaikan sebelum 14 hari masa pikir-pikir yang berikan Pengadilan Negeri Jambi.
• Tendrisyah Sampaikan Keberatan Pada Sidang Korupsi Pembangunan Asrama Haji
• Terpilih Jadi Ketua Golkar Jambi, Cek Endra Diberi Waktu Seminggu
• KPU Tanjabtim Lakukan Verifikasi Dukungan Romi-Robby
"Memori sudah kita serahkan ke Pengadilan Negeri Jambi dan mungkin saat ini sudah di Mahkama Agung, mohon doanya agar kami bisa menang dalam perkara ini," katanya.
Ada beberapa poin yang disampaikan dalam memori kasasi, termasuk rekaman persidangan baik tanya jawab jaksa dengan saksi korban anak dan hakim dengan saksi korban anak lampirkan ke Kejaksaan Agung bahwa telah terjadi perbuatan cabul.
Ia mengatakan dalam putusan majelis hakim membenarkan adanya tindak pencabulan. Namun terkait tindak kekerasan tidak dapat dibuktikan sebagai mana dalam pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang perlindungan anak.
"Menurut hakim Pasal 82 itu, tidak terbukti," katanya.
"Pertimbangan majelis hakim. Berdasarkan keterangan saksi enam orang anak bahwa tidak ada terdakwa melakukan kekerasan ataupun ancaman kekerasan terhadap saksi," ujarnya.
Namun dalam persidangan kata Fajar, terungkap adanya pemberian uang dua ribu rupiah pada korban dengan maksud agar korban tidak menceritakan apa yang dialaminya tidak diceritakan kepada orang tua korban.
"Memberikan uang 2 ribu kepada anak setelah melakukan pencabulan ini termasuk bujuk rayu. Ancaman tidak harus dengan kekerasan atau fisik, tapi ada perbuatan pemberian uang 2 ribu," katanya.
Poin lain yang juga menjadi bahan dalam memori kasasi kata Fajar yakni Ada pemeriksan psikologi dari P2TP2A terhadap enam orang korban.
• Banyak yang Tersandung Data Sipol, PPK Terpilih Teracam TMS
• Dokter Bambang Menangis di Persidangan Saat Sampaikan Pembelaan
• Penasehat Hukum Tahir Rahman Minta Klienya Dibebaskan, Ini Alasannya
Hasil pemeriksaan psikologi anak ini hasilnya mengatakan bahwa saksi korban mengalami trauma cemas, gampang menangis dan ketakutan berlebihan.
P2TP2A telah melakukan pemerikaan pasca kejadian. Namun majelis hakim mungkin berpendapat lain," ujarnya.
"Pada intinya dalam memori kasasi kami memperdalam teori ancaman psikis. Kami berpendapat pemberian uang dua ribu itu bagian ancaman psikis," pungkasnya.
Seperti diketahui Ambok Lang, terdakwa kasus pencabulan enam orang anak di bawah umur divonis benas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Januari 2020 lalu. (Dedy Nurdin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/02032020_jehati-jambi.jpg)