Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pria Ini Ditangkap Karena Sebar Video Mesum Saat Bersama Mantan Kekasih
Seorang pria berinisial WA di Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diamankan karena tindak pelanggaran UU ITE. WA ditangkap lantaran menyebar
Bahkan ada salah satu keluarga calon suami korban di Kaltim, juga dikirimi screenshot video via messenger.
"Dia sampaikan ke A, bahwa saya punya video sama A. Kalau pernikahan tidak dibatalkan akan saya sebarkan videonya,"ungkap Japar.
6. Ada 13 Video
Ipda Japaruddin menjelaskan jika dari ponsel pelaku, polisi temukan 13 konten video dan beberapa foto asusila.
"Mereka biasa video call lalu di screenshot, kemudian ada adegan langsung. Untuk TKP banyak, ada di rumah laki-laki, rumah tante laki-laki, dan rumah korban sendiri.
Bahkan sudah tidak bisa mengingat semua dimana saja karena saking seringnya dilakukan,"pungkasnya.
7. Nasib Video dan Pelaku
Saat ini Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Minarto mengatakan, pihaknya sudah mengirim video panas tersebut ke labfor Makassar untuk melihat konten videonya
"Kami rencana libatkan tiga ahli dari Kementerian Agama. Kemungkinan diarahkan ke MUI untuk melihat unsur asusila,"kata Kombes Minarto kepada wartawan di Mapolres.
Rencananya juga akan koordinasi dengan Kementerian Kominfo, untuk mengetahui transaksi atau proses transpor video dan gambar dari ponsel pelaku ke saksi-saksi.
Sementara WA kini dijerat Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Selain itu, nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Video Mesum Tersebar Sebelum Pernikahan, Sempat Dikirim ke Keluarga & sang Mantan Jadi Pelaku