Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pria Ini Ditangkap Karena Sebar Video Mesum Saat Bersama Mantan Kekasih
Seorang pria berinisial WA di Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diamankan karena tindak pelanggaran UU ITE. WA ditangkap lantaran menyebar
TRIBUNJAMBI.COM- Seorang pria berinisial WA di Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diamankan karena tindak pelanggaran UU ITE.
WA ditangkap lantaran menyebar video mesum mantan kekasihnya, A (23).
Bahkan WA menyebarkan video asusila tersebut jelang hari pernikahan sang mantan.
• Pekerja di Betara Nekat Gondol Emas Berlian dan Uang Rp 50 Juta dari Tempat Kerja, Nasibnya Kini. .
• PEDAS! Politisi Demokrat Ini Terang-terangan Sebut Anies Baswedan Miliki Sesat Logika Soal Air Hujan
• Fakta Dibalik Foto Bayi Baru Lahir Melalui Proses Cesar Marah, Menatap Tajam ke Arah Sang Dokter
Kini WA diamankan oleh Satuan Reskrim Polresta Mamuju.
Berikut fakta terkait kasus penyebaran konten asusila oleh WA yang Tribunnews lansir dari Tribun-Timur.com:
1. Motif: Sakit Hati
WA melakukan hal tersebut sebagai bentuk rasa sakit hatinya.
Pasalnya WA kini telah ditinggalkan A untuk menikah dengan pria lain.
WA beberapa kali meminta kekasihnya untuk tak menerima lamaran pria lain.
Namun pihak keluarga A masih tetap melanjutkannya.
WA pun keluarkan jurus 'pamungkas' untuk membalas perlakuan A pada dirinya.
• Ahli Waris Pekerja di Tanjab Timur Dapat Santunan dari BPJS
• Heboh Pernikahan Kakek dan Gadis Beda Usia Hingga 73 Tahun, Mahar Rp 5 Juta dan Cincin Emas
• 3 Mobil Mewah dan 7 Unit Kendaraan Motor Diamankan Terkait Kasus Investasi Bodong
2. Direkam Diam-diam
Selama berpacaran, WA dan A telah melakukan hubungan suami istri.
Namun ternyata hal ini direkam oleh WA.
Dan ternyata ini bertujuan untuk dijadikan senjata.
Benar saja, WA menjadikan video rekaman tersebut untuk mempermalukan A.
3. Korban dan Pelaku Sama-sama Tenaga Kontrak Dinas Pemerintah
Masih dikutip dari Tribun-Timur.com, ternyata WA merupakan pegawai tenaga kontrak di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulbar.
Sementara A merupakan tenaga kontrak di Sekwan DPRD Sulbar.
4. Cinta Terlarang
WA dan A ternyata sudah menjalin hubungan asmara sejak 4 tahun lalu.
Namun ternyata mereka menjalin cinta terlarang.
Pasalnya, WA sudah memiliki keluarga.
Hal tersebut terungkap setelah A dan WA sudah berpacaran selama satu tahun.
A masih bertahan lantaran janji manis WA.
"Pelaku pernah menjanji korban untuk menceraikan istrinya, sehingga hubungan terus berlanjut,"kata Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Mamuju, Ipda Japaruddin.
• GEGER Bocah 4 Tahun Tewas Mengenaskan, Ayah dan Ibu Krtitis Diduga Korban Pembunuhan
• Lebih dari 3.700 Orang Jadi Korban Investasi Bodong CV NA Sejahtera di Sungai Bahar
• Paus Fransiskus Dikabarkan Sakit, Batuk-batuk Saat Hadiri Rabu Abu di Gereja Roma
• Ramal Rezim Jokowi akan Jatuh karena Virus Corona, Pengamat Ini Sebut Ada Bocoran Reshuffle di April
5. Sempat Dikirim ke Anggota Keluarga untuk Ancaman
Selama empat tahun merajut kasih, A dan WA telah banyak melakukan hubungan layaknya suami istri.
Pelaku sangat keberatan saat tahu A akan segera menikah.
Pelaku lantas mengancam akan sebarkan video porno mereka.
Bahkan ada salah satu keluarga calon suami korban di Kaltim, juga dikirimi screenshot video via messenger.
"Dia sampaikan ke A, bahwa saya punya video sama A. Kalau pernikahan tidak dibatalkan akan saya sebarkan videonya,"ungkap Japar.
6. Ada 13 Video
Ipda Japaruddin menjelaskan jika dari ponsel pelaku, polisi temukan 13 konten video dan beberapa foto asusila.
"Mereka biasa video call lalu di screenshot, kemudian ada adegan langsung. Untuk TKP banyak, ada di rumah laki-laki, rumah tante laki-laki, dan rumah korban sendiri.
Bahkan sudah tidak bisa mengingat semua dimana saja karena saking seringnya dilakukan,"pungkasnya.
7. Nasib Video dan Pelaku
Saat ini Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Minarto mengatakan, pihaknya sudah mengirim video panas tersebut ke labfor Makassar untuk melihat konten videonya
"Kami rencana libatkan tiga ahli dari Kementerian Agama. Kemungkinan diarahkan ke MUI untuk melihat unsur asusila,"kata Kombes Minarto kepada wartawan di Mapolres.
Rencananya juga akan koordinasi dengan Kementerian Kominfo, untuk mengetahui transaksi atau proses transpor video dan gambar dari ponsel pelaku ke saksi-saksi.
Sementara WA kini dijerat Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Selain itu, nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Video Mesum Tersebar Sebelum Pernikahan, Sempat Dikirim ke Keluarga & sang Mantan Jadi Pelaku