Suap Ketuk Palu

Uang Rp 100 Juta Jatah Suap Ketok Palu untuk Karyani Belum Terungkap, Siapa yang Terima?

Uang ketok palu jatah Karyani senilai 100 juta rupiah masih belum terungkap siapa yang menerimanya.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Dedy Nurdin
Tiga terdakwa kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD tahun 2017-2018 menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (27/2/2020). 

Uang Rp 100 Juta Jatah Ketok Palu untuk Karyani Belum Terungkap, Siapa yang Terima?

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Uang ketok palu jatah Karyani senilai 100 juta rupiah masih belum terungkap siapa yang menerimanya. Dalam persidangan kasus suap ketok palu pada Kamis (27/2/2020).

Dalam putusan yang dibacakan hakim Adly menyebutkan adanya uang senilai 100 juta rupiah jatah karyani. Dimana uang itu dititipkan Kusnindar kepada Effendi Hatta.

Namun majelis hakim berpendapat bahwa keterangan Kusnindar dipersidangan belum dapat dibuktikan secara meyakinkan karna tidak disertai bukti dan Karyani tidak dihadirkan dalam persidangan untuk perkara Effendi Hatta.

Terdakwa Suap Ketuk Palu Divonis Ringan, Jaksa KPK Pertimbangkan Ajukan Banding

Zainal Abidin Minta Anggota DPRD yang Terlibat Suap Ketuk Palu Segera Ditetapkan Tersangka

Dewan Tinjau Ulang Pabrik Triplek di Selincah Kota Jambi, Masalah Limbah Jadi Sorotan

"Uang titipan karyani senilai 100 juta, majelis hakim berpendapat uang titipan diperoleh fakta persidangan saksi Kusnindar menerangkan telah menitipkan kepada Effendi Hatta. Keterangan masing-masing berdiri sendiri. Karyani tidak dihadirkan dalam persidangan. Tidak ada bukti yang mendukung sehingga Majelis hakim belum mempunyai keyakinan yang sah tentang keterangan Kusnindar," ucap Hakim Adly membacakan putusan.

Namun majelis hakim mempertimbangkan keputusan Effendi Hatta yang secara sukarela mengembalikan kerugian negara 100 juta itu meski bukan dengan alasan membenarkan tuduhan Kusnindar.

"Tanggung jawab atas pulihnya kerugian negara. Menyampaikan Efendi Hatta tidak rela dunia ahirat menerima uang titipan akan tetapi secara sukarela membayar kerugian negara bukan dari keterangan Kusnindar," kata Hakim Adly membacakap putusan.

"Kesediaan pribadi Effendi Hatta memulihkan kerugian negara majelis hakim menilai sebagai itikat baik. Dan akan mempertimbangkannya," sambungnya.

Dalam persidangan itu, ada beberapa poin yang meringankan terdakwa Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhammadiyah. Yakni terdakwa bersikap sopan, terdakwa beriska koperatif dan masih memiliki tanggungan keluarga.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," ucap Hakim Adly.

Dalam persidangan itu, majelis hakim menjatuhkan hukum penjara selama empat tahun denda 200 juta subsider tiga bulan penjara terhadap masing-masing terdakwa.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik pada masing-masing terdakwa untuk tidak dipilih kembali dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.

Amar putusan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Yandri Roni, Hakim anggota Adly sebagai anggota dan Shinta Fransiska Manalu sebagai anggota. (Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved