Terbukti Berzina Dengan Berondong, Seorang Janda Harus Merasakan Pedihnya Hukuman Cambuk

Seorang janda yang terbukti berzina dengan berondong di hotel menjalani eksekusi hukuman cambuk pada Kamis (27/2/2020).

Editor: Heri Prihartono
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Ilustrasi hukuman cambuk di Aceh 

"Iya, kabarnya tarifnya segitu. Kalau Rp 200 ribu, Rp 100 ribu untuk penginapan, Rp 100 ribu untuk beliau.

Karena, biaya penginapan, sudah masuk dalam tarif tersebut," ungkapnya..

Delvan menyebutkan, sejauh ini pihaknya masih mengkaji, apakah dua sejoli itu bisa dijerat dengan pasal zina, mengingat empat orang saksi yang disyaratkan dalam pasal tersebut, tidak bisa dihadirkan.

"Kedua ini, dijerat dengan Pasal 25 ayat (1) Qanun Hukum Jinayah tentang ikhtilath, dengan ancaman hukuman cambuk maksimal 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara maksimal 30 bulan," pungkasnya.

Janda Muda Mesum dengan Bule

Di kasus lain, janda muda diduga berbuat mesum dengan bule Portugal digerebek warga di dalam sebuah rumah di kawasan Muara Dua, Lhokseumawe, Aceh.

Si pria berwajah ganteng itu terpaksa mandi air got setelah diguyur air dari parit oleh warga yang marah.

Peristiwa janda muda mesum dengan bule ini langsung menjadi berita viral setelah diunggah Serambi News (grup Surya.co.id), Kamis (20/2/2020).

Seperti diberitakan, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Portugal berinisial JM (41) diduga melakukan perbuatan mesum bersama seorang janda YI (37) di Desa Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Rabu (19/2/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kejadian tersebut bermula saat warga desa setempat curiga dengan gelagat kedua pasangan non muhrim tersebut di salah satu rumah kosong milik YI.

Karena mencurigai, warga lalu melakukan penggerebekan dan mendapati keduanya diduga sedang berbuat mesum di dalam rumah itu.

Kedua pasangan tersebut sempat disidangkan di meunasah desa setempat dan dimandikan dengan air got sebelum di gelandang ke kantor Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) atau Satpol PP Kota Lhokseumawe.

Kepala Wilayatul Hisbah (Satpol PP) Kota Lhokseumawe Irsyadi mengatakan pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari kepala desa setempat bahwa telah terjadi penggerebekan terhadap pasangan yang diduga melakukan perbuatan mesum.

"Mendapati informasi tersebut, kami langsung menuju ke lokasi kejadian dan mengamankan kedua pelaku yang diduga melakukan mesum ke kantor," katanya, Kamis (20/2/2020) di Lhokseumawe.

Dikatakannya, JM tersebut bekerja di salah satu perusahaan di Lhokseumawe sebagai supervisor.

Dari interogasi diketahui mereka sudah menjalani hubungan tanpa ikatan pernikahan selama enam bulan.

"Warga sudah sering kali mengingatkan mereka, namun tidak ada tanggapan dari keduanya.

Sehingga warga yang sudah geram akan perbuatan tersebut langsung melakukan penggerebekan," katanya.

Karena kasus ini melibatkan WNA, kata Irsyadi, maka kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Lhokseumawe untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.

"Kasus ini akan kami limpahkan ke Polres Lhokseumawe karena terkait identitas JM yang merupakan warga negara asing dan juga demi keamanan keduanya," kata Irsyadi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Wakilnya Kompol Ahzan, membenarkan telah mengamankan pasangan tersebut.

Prianya merupakan tenaga kerja asing asal Portugal.

Selama ini pria tersebut bekerja di satu perusahaan di kawasan Muara Satu Lhokseumawe.

"Untuk wanitanya memang pandai bahasa Inggris.

Kemungkinan wanita tersebut awalnya merupakan guide dan mereka sudah berkenalan sejak berapa bulan lalu," kata Kompol Ahzan.

Ditanya apakah mereka memang malam itu melakukan perbuatan mesum Kompol Ahzan, menyebutkan, kalau keduanya masih dimintai keterangan oleh penyidik.

"Sedangkan bila memang nantinya ada unsur pelanggaran syariat Islam, pastinya akan diproses secara lanjut sesuai qanun yang berlaku di Aceh," pungkas Kompol Ahzan.

Bila dinyatakan bersalah JM (41) bakal menghadapi hukuman cambuk seperti yang selama ini diterapkan di Aceh.

Bila ini terlaksana maka JM (41) bakal menjadi bule pertama yang menjalaninya.

Terungkap juga fakta baru tentang janda muda yang diduga berbuat mesum dengan bule ganteng asal Portugal di Lhokseumawe, Aceh.

Janda cantik itu membantah dirinya sudah berhubungan badan dengan bule pasangannya.

Ia mengatakan hanya berpelukan dan berciuman dengan pria tersebut.

Janda Y mengaku hubungan dirinya dengan bule J hanya berstatus pacaran.

Semua pengakuan Y ini disampaikan saat dimintai keterangan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe.

Sementara menurut warga, keduanya sudah berhubungan badan.

Informasi dihimpun Serambinews.com (grup Surya.co.id), Kamis (20/2/2020), setelah menangkap, warga membawa pasangan ini ke meunasah gampong setempat.

Kedua pasangan tersebut sempat disidangkan di meunasah desa.

Bahkan keduanya dimandikan dengan air got.

Tidak lama kemudian, personel Wilayatul Hisbah (WH) tiba ke lokasi.

Selanjutnya keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, M Irsyadi menjelaskan, penangkapan itu karena warga menduga pasangan nonmuhrim itu berbuat mesum.

Bahkan warga menyatakan keduanya sudah berhubungan badan.

“Warga Portugal itu bekerja di salah satu perusahaan di Lhokseumawe.

Dia nginap di Hotel Rajawali.

Menurut warga, keduanya sudah pernah diingatkan agar jangan berdua-duaan di rumah tersebut.

Karena belum menjadi muhrim atau pasangan suami dan istri,” kata Irsyadi kepada wartawan, Kamis (20/2/2020).

Namun, keduanya tidak mengindahkan peringatan itu.

Sehingga, warga menangkap keduanya.

Setelah ditangkap, keduanya diserahkan ke polisi wilayatul hisbah.

“Karena ini terkait orang asing, dan mempertimbangkan keamanan, maka kita serahkan si pria ke Polres Lhokseumawe.

Semalam itu ramai sekali orang datang ke kantor saya.

Maka demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan prianya kita serahkan ke Mapolres,” katanya.

Sedangkan sang wanita, masih di kantor Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe.

Menurut Irsyadi, si wanita membantah telah berhubungan intim.

“Dia mengaku kenal, sejenis pacaran begitu.

Namun untuk hubungan badan, wanitanya mengaku belum sampai ke sana.

Hanya berpelukan dan ciuman saja,” pungkasnya.

Sementara itu, janda Y disebut-sebut pandai bahasa Inggris.

"Di kantor, kita hanya memintai keterangan awal, sehingga pada pukul 02.00 WIB dini hari tadi, keduanya pun diserahkan ke Polres Lhokseumawe," ujar Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Dr Irsyadi.

Hingga Kamis (20/2/2020), keduanya masih diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lanjutan.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Janda Berzina dengan Berondong di Hotel Dieksekusi Cambuk, Kasus Lain Mesra dengan Bule, https://surabaya.tribunnews.com/2020/02/28/kronologi-janda-berzina-dengan-berondong-di-hotel-dieksekusi-cambuk-kasus-lain-mesra-dengan-bule?page=all.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved