Terbukti Berzina Dengan Berondong, Seorang Janda Harus Merasakan Pedihnya Hukuman Cambuk
Seorang janda yang terbukti berzina dengan berondong di hotel menjalani eksekusi hukuman cambuk pada Kamis (27/2/2020).
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang janda yang terbukti berzina dengan berondong di hotel menjalani eksekusi hukuman cambuk pada Kamis (27/2/2020).
Kasus janda berzina dengan berondong ini sebenarnya sudah sejak September 2019 lalu.
Namun, eksekusi hukuman cambuk untuk mereka baru dilaksanakan pada Kamis (27/2/2020) sore di halaman Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Blangpidie.
• Pakai Ancaman Sebar Foto Syur, Seorang Kepala Sekolah di Badung Memperkosa 3 Siswi SD
Saat itu, warga menggerebek rumah janda muda itu dan menemukan dia sedang berzina dengan bule ganteng.
• Petugas yang Menangani Infeksi Virus Corona di Korea Selatan Tewas Bunuh Diri, Lompat dari Jembatan
Dan baru-baru ini, dua terpidana kasus berzina menjalani hukuman cambuk, Kamis (27/2/2020) sore di halaman Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Blangpidie.
Berikut kronologinya dilansir dari Serambinews.com dalam artikel 'Brondong dan Janda yang Wik-wik di Salah Satu Hotel di Blangpidie Dicambuk, Ini Jumlah Cambukannya'.
1. Masing-masing dieksekusi cambuk 29 kali

Kedua terdakwa kasus berzina, IA (35) dan IJS (28) harus menjalani eksekusi cambuk sebanyak 29 kali cambuk.
Hukuman cambuk itu, harus dijalani kedua terdakwa, setelah majelis hakim Mahkamah Syariyah Blangpidie, menyatakan pasangan non muhrim itu, terbukti melakukan jarimah ikhtilath (bermesra-mesraan).
Mahkamah Syariyah Blangpidie,menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 30 kali dan dikurangi masa tahanan 1 bulan atau 1 kali cambuk.
Atas perbuatan itu, kedua pelaku dinyatakan terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Dengan hukuman 30 kali cambuk.
• Diisukan Terinfeksi Virus Corona, Aktor Asal Hongkong Jackie Chan Beri Pernyataan Ini
2. Sempat ditahan sebulan
Kajari Abdya, Nilawati SH MH melalui Kasi Pidum Kejari Abdya, M Agung SH MH mengatakan, dua terpidana sempat ditahan selama sebulan.
"Sebenarnya, mereka itu masing-masing harus menjalani hukuman cambuk sebanyak 30 kali.
Namun, karena mereka menjalani penahanan selama sebulan, maka dikurangi satu kali cambuk," ujar Kasi Pidum Kejari Abdya, M Agung SH MH.
Menurut majelis hakim, kedua terpidana terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Iya, satu janda dan satu lagi brondong. Perempuannya orang Susoh, yang brondong orang Aceh Selatan," ungkapnya.
3. Pelaku sujud syukur
Pantauan Serambinews.com, eksekusi yang dihadiri Asisten III Setdakab Adbya, Nyak Seh SH, Kepala Mahkamah Syariyah Blangpidie, Kasi Pidum, dan sejumlah pejabat lainnya dan masyarakat itu berjalan lancar.
Meski pun suasana sempat riuh, pascaIA terpidana kasus berzina itu, sempat melakukan sujud syukur.
Seusai menjalani eksekusi cambuk sebanyak 29 kali cambuk.
• Dul Jaelani Berharap Maia Estianty dan Ahmad Dhani Balikan, Bagaimana Dengan Mulan Jameela?
4. Kronologi penangkapan
Kronologi penangkapan berawal saat satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dan petugas dari Wilayatul Hisbah (WH) menggerebek IA (35) dan pasangannya, seorang pria muda alias berondong, IJS (28).
Warga di tempat IA tinggal memang sudah lama mencurigai praktik prostitusi mandiri IA.
Pasalnya, warga mengaku kerap memergoki IA membawa pria menginap di sebuah hotel di Blandpidie.
Pengakuan warga, IA kerap gonta ganti pasangan pria.
Saat digerebek bersama IJS, keduanya dicurigai sedang berhubungan badan namun terputus oleh penggerebekan, Sabtu (5/10/2019).

Keduanya diamankan dengan tuduhan perzinahan.
Penggerebekan petugas Satpol PP dan WH berawal dari informasi sejumlah warga, yang menaruh curiga terhadap janda satu anak itu, yang sering datang ke hotel tersebut dengan pasangan yang berbeda-beda.
Atas kecurigaan itu, warga melapor kecurigaan itu kepada petugas Satpol PP dan WH.
Alhasil, IA pun terbukti melakukan perbuatan melanggar syariat dengan bergonta ganti pasangan.
Menurut Informasi, IA memasang tarif bervariasi, berkisar Rp 200.000 hingga Rp 500.000 setiap melayani para hidung belang.
"Kalau Rp 200 ribu, Rp 100 ribu sewa hotel, selebihnya untuk dia.
Begitu juga, jika tarifnya mahal, maka sewa hotelnya lebih mahal dan waktunya lebih lama," ujar salah seorang anggota Sat Pol PP dan WH Abdya.
Ia menjelaskan, IA telah melakoni pekerjaan tersebut sudah lumayan lama.
Tepatnya setelah ditinggal suami.
"Sudah lama, tapi detailnya, tunggu dulu, karena penyidik belum mengambil keterangan secara utuh," kata seorang satpol PP.
• Ratusan Jemaah Umroh Indonesia Terlantar Setelah Arab Saudi Tutup Negaranya Gara-gara Virus Corona
Kasat Pol PP dan WH Abdya, Riad SE melalui penyidik satpol PP, Delvan Arianto SIP, membenarkan bahwa, pihaknya telah mengamankan sepasang pasangan bukan suami istri, di salah satu hotel di Blangpidie.
"Benar, kejadian itu, Hari Sabtu sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat kita gerebek mereka sedang berduaan satu kamar," ujar Delvan Arianto.
Delvan menambahkan, dari pemeriksaan awal, bahwa kedua pelaku sudah melakukan perbuatan layaknya suami istri.
"Iya mereka mengakui (sudah melakukan hubungan badan)," sebut Delvan.
Terkait tarif, Delvan menyebutkan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan kepada tahap tersebut.
Karena, lanjutnya, pemeriksaan itu, jika dimintai keterangan dan pemberkasan BAP.
"Iya, kabarnya tarifnya segitu. Kalau Rp 200 ribu, Rp 100 ribu untuk penginapan, Rp 100 ribu untuk beliau.
Karena, biaya penginapan, sudah masuk dalam tarif tersebut," ungkapnya..
Delvan menyebutkan, sejauh ini pihaknya masih mengkaji, apakah dua sejoli itu bisa dijerat dengan pasal zina, mengingat empat orang saksi yang disyaratkan dalam pasal tersebut, tidak bisa dihadirkan.
"Kedua ini, dijerat dengan Pasal 25 ayat (1) Qanun Hukum Jinayah tentang ikhtilath, dengan ancaman hukuman cambuk maksimal 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara maksimal 30 bulan," pungkasnya.
Janda Muda Mesum dengan Bule
Di kasus lain, janda muda diduga berbuat mesum dengan bule Portugal digerebek warga di dalam sebuah rumah di kawasan Muara Dua, Lhokseumawe, Aceh.
Si pria berwajah ganteng itu terpaksa mandi air got setelah diguyur air dari parit oleh warga yang marah.
Peristiwa janda muda mesum dengan bule ini langsung menjadi berita viral setelah diunggah Serambi News (grup Surya.co.id), Kamis (20/2/2020).
Seperti diberitakan, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Portugal berinisial JM (41) diduga melakukan perbuatan mesum bersama seorang janda YI (37) di Desa Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Rabu (19/2/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kejadian tersebut bermula saat warga desa setempat curiga dengan gelagat kedua pasangan non muhrim tersebut di salah satu rumah kosong milik YI.
Karena mencurigai, warga lalu melakukan penggerebekan dan mendapati keduanya diduga sedang berbuat mesum di dalam rumah itu.
Kedua pasangan tersebut sempat disidangkan di meunasah desa setempat dan dimandikan dengan air got sebelum di gelandang ke kantor Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) atau Satpol PP Kota Lhokseumawe.
Kepala Wilayatul Hisbah (Satpol PP) Kota Lhokseumawe Irsyadi mengatakan pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari kepala desa setempat bahwa telah terjadi penggerebekan terhadap pasangan yang diduga melakukan perbuatan mesum.
"Mendapati informasi tersebut, kami langsung menuju ke lokasi kejadian dan mengamankan kedua pelaku yang diduga melakukan mesum ke kantor," katanya, Kamis (20/2/2020) di Lhokseumawe.
Dikatakannya, JM tersebut bekerja di salah satu perusahaan di Lhokseumawe sebagai supervisor.
Dari interogasi diketahui mereka sudah menjalani hubungan tanpa ikatan pernikahan selama enam bulan.
"Warga sudah sering kali mengingatkan mereka, namun tidak ada tanggapan dari keduanya.
Sehingga warga yang sudah geram akan perbuatan tersebut langsung melakukan penggerebekan," katanya.
Karena kasus ini melibatkan WNA, kata Irsyadi, maka kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Lhokseumawe untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.
"Kasus ini akan kami limpahkan ke Polres Lhokseumawe karena terkait identitas JM yang merupakan warga negara asing dan juga demi keamanan keduanya," kata Irsyadi.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Wakilnya Kompol Ahzan, membenarkan telah mengamankan pasangan tersebut.
Prianya merupakan tenaga kerja asing asal Portugal.
Selama ini pria tersebut bekerja di satu perusahaan di kawasan Muara Satu Lhokseumawe.
"Untuk wanitanya memang pandai bahasa Inggris.
Kemungkinan wanita tersebut awalnya merupakan guide dan mereka sudah berkenalan sejak berapa bulan lalu," kata Kompol Ahzan.
Ditanya apakah mereka memang malam itu melakukan perbuatan mesum Kompol Ahzan, menyebutkan, kalau keduanya masih dimintai keterangan oleh penyidik.
"Sedangkan bila memang nantinya ada unsur pelanggaran syariat Islam, pastinya akan diproses secara lanjut sesuai qanun yang berlaku di Aceh," pungkas Kompol Ahzan.
Bila dinyatakan bersalah JM (41) bakal menghadapi hukuman cambuk seperti yang selama ini diterapkan di Aceh.
Bila ini terlaksana maka JM (41) bakal menjadi bule pertama yang menjalaninya.
Terungkap juga fakta baru tentang janda muda yang diduga berbuat mesum dengan bule ganteng asal Portugal di Lhokseumawe, Aceh.
Janda cantik itu membantah dirinya sudah berhubungan badan dengan bule pasangannya.
Ia mengatakan hanya berpelukan dan berciuman dengan pria tersebut.
Janda Y mengaku hubungan dirinya dengan bule J hanya berstatus pacaran.
Semua pengakuan Y ini disampaikan saat dimintai keterangan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe.
Sementara menurut warga, keduanya sudah berhubungan badan.
Informasi dihimpun Serambinews.com (grup Surya.co.id), Kamis (20/2/2020), setelah menangkap, warga membawa pasangan ini ke meunasah gampong setempat.
Kedua pasangan tersebut sempat disidangkan di meunasah desa.
Bahkan keduanya dimandikan dengan air got.
Tidak lama kemudian, personel Wilayatul Hisbah (WH) tiba ke lokasi.
Selanjutnya keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, M Irsyadi menjelaskan, penangkapan itu karena warga menduga pasangan nonmuhrim itu berbuat mesum.
Bahkan warga menyatakan keduanya sudah berhubungan badan.
“Warga Portugal itu bekerja di salah satu perusahaan di Lhokseumawe.
Dia nginap di Hotel Rajawali.
Menurut warga, keduanya sudah pernah diingatkan agar jangan berdua-duaan di rumah tersebut.
Karena belum menjadi muhrim atau pasangan suami dan istri,” kata Irsyadi kepada wartawan, Kamis (20/2/2020).
Namun, keduanya tidak mengindahkan peringatan itu.
Sehingga, warga menangkap keduanya.
Setelah ditangkap, keduanya diserahkan ke polisi wilayatul hisbah.
“Karena ini terkait orang asing, dan mempertimbangkan keamanan, maka kita serahkan si pria ke Polres Lhokseumawe.
Semalam itu ramai sekali orang datang ke kantor saya.
Maka demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan prianya kita serahkan ke Mapolres,” katanya.
Sedangkan sang wanita, masih di kantor Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe.
Menurut Irsyadi, si wanita membantah telah berhubungan intim.
“Dia mengaku kenal, sejenis pacaran begitu.
Namun untuk hubungan badan, wanitanya mengaku belum sampai ke sana.
Hanya berpelukan dan ciuman saja,” pungkasnya.
Sementara itu, janda Y disebut-sebut pandai bahasa Inggris.
"Di kantor, kita hanya memintai keterangan awal, sehingga pada pukul 02.00 WIB dini hari tadi, keduanya pun diserahkan ke Polres Lhokseumawe," ujar Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Dr Irsyadi.
Hingga Kamis (20/2/2020), keduanya masih diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lanjutan.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Janda Berzina dengan Berondong di Hotel Dieksekusi Cambuk, Kasus Lain Mesra dengan Bule, https://surabaya.tribunnews.com/2020/02/28/kronologi-janda-berzina-dengan-berondong-di-hotel-dieksekusi-cambuk-kasus-lain-mesra-dengan-bule?page=all.