Terbukti Berzina Dengan Berondong, Seorang Janda Harus Merasakan Pedihnya Hukuman Cambuk
Seorang janda yang terbukti berzina dengan berondong di hotel menjalani eksekusi hukuman cambuk pada Kamis (27/2/2020).
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang janda yang terbukti berzina dengan berondong di hotel menjalani eksekusi hukuman cambuk pada Kamis (27/2/2020).
Kasus janda berzina dengan berondong ini sebenarnya sudah sejak September 2019 lalu.
Namun, eksekusi hukuman cambuk untuk mereka baru dilaksanakan pada Kamis (27/2/2020) sore di halaman Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Blangpidie.
• Pakai Ancaman Sebar Foto Syur, Seorang Kepala Sekolah di Badung Memperkosa 3 Siswi SD
Saat itu, warga menggerebek rumah janda muda itu dan menemukan dia sedang berzina dengan bule ganteng.
• Petugas yang Menangani Infeksi Virus Corona di Korea Selatan Tewas Bunuh Diri, Lompat dari Jembatan
Dan baru-baru ini, dua terpidana kasus berzina menjalani hukuman cambuk, Kamis (27/2/2020) sore di halaman Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Blangpidie.
Berikut kronologinya dilansir dari Serambinews.com dalam artikel 'Brondong dan Janda yang Wik-wik di Salah Satu Hotel di Blangpidie Dicambuk, Ini Jumlah Cambukannya'.
1. Masing-masing dieksekusi cambuk 29 kali

Kedua terdakwa kasus berzina, IA (35) dan IJS (28) harus menjalani eksekusi cambuk sebanyak 29 kali cambuk.
Hukuman cambuk itu, harus dijalani kedua terdakwa, setelah majelis hakim Mahkamah Syariyah Blangpidie, menyatakan pasangan non muhrim itu, terbukti melakukan jarimah ikhtilath (bermesra-mesraan).
Mahkamah Syariyah Blangpidie,menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 30 kali dan dikurangi masa tahanan 1 bulan atau 1 kali cambuk.
Atas perbuatan itu, kedua pelaku dinyatakan terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Dengan hukuman 30 kali cambuk.
• Diisukan Terinfeksi Virus Corona, Aktor Asal Hongkong Jackie Chan Beri Pernyataan Ini
2. Sempat ditahan sebulan
Kajari Abdya, Nilawati SH MH melalui Kasi Pidum Kejari Abdya, M Agung SH MH mengatakan, dua terpidana sempat ditahan selama sebulan.
"Sebenarnya, mereka itu masing-masing harus menjalani hukuman cambuk sebanyak 30 kali.