Berita Jambi
Pengakuan Subqi, Terdakwa yang Dituntut Hukuman Mati Menangis di Persidangan Pengadilan Negeri Jambi
Pengakuan Subqi, Terdakwa yang Dituntut Hukuman Mati Menangis di Persidangan Pengadilan Negeri Jambi
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Deni Satria Budi
Pengakuan Subqi, Terdakwa yang Dituntut Hukuman Mati Menangis di Persidangan Pengadilan Negeri Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Subqi bin Abdul Halim, Rojali bin Yusuf dan Yusra Nurdin bin Nurdin Yusuf, merupakan tiga terdakwa yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, dalam kasus narkotika.
Kamis (27/2/2020) lalu, ketiga terdakwa asal Aceh ini menjalani sidang pembelaan (pledoi,red) di Pengadilan Negeri Jambi.
Nota pembelaan untuk para terdakwa pun dibacakan oleh Rita Anggraini dari LBH Jambi. Usai mendengar nota pembelaan yang disampaikan penasehat hukum para terdakwa, majelis hakim yang diketuai Victor Yogi R pun memersilahkan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan secara lisan.
"Silahkan jika masih ada pembelaan yang ingin disampaikan secara lisan," kata Ketua Majelis Hakim, Victor Yogi R Kamis sore itu.
• Dituntut Hukuman Mati, 3 Kurir Ganja 231 Kg Sampaikan Pembelaan, Ini yang Disampaikan PH nya
• Dijanjikan Upah Rp30 Juta, Kurir Narkoba yang Dituntut Hukuman Mati Ternyata Seorang Petani
• FOTO-FOTO Raut Wajah Tiga Terdakwa Kasus Ganja 231 Kg saat Tuntutan Hukuman Mati
Dihadapan majelis hakim, Subqi sempat tertunduk diam hingga majelis hakim mengulangi kembali ucapannya itu, "Silahkan disampaikan secara lisan,"sambung hakim Victor.
"Mohon diberi keringanan yang mulia," kata Subqi.
"Agak keras sedikit, ndak kedengaran," kata Hakim Victor, meminta Subqi mengulang ucapannya.
Subqi pun terlihat mengelap air matanya dan mengulang ucapannya dengan suara yang sedikit lebih keras.
"Mohon tidak dihukum mati yang mulia, saya anak yatim, belum menikah, tulang punggung keluarga, adik saya masih kecil-kecil," ujarnya.
Subqi pun kembali menunduk mengelap air matanya. Ia pun tampak tak lagi melanjutkan pembelaannya.
Permohonan keriganan hukuman juga disampaikan dua orang rekannya yakni Rojali dan Yusra Nurdin.
Dipersidangan sebelumnya JPU menyampaikan tuntutan agar majelis hakim menjatuhi pidana mati terhadap ketiga terdakwa kurir ganja 231 Kg asal Aceh itu.
ketiga terdakwa dituntut bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan petama, yakni pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Rita Anggraini, penasehat hukum ketiga terdakwa mengatakan bahwa ketiga terdakwa tidak layak dihukum mati karna hanyalah sebagai kurir yang nekat melakukan aksinya karna desakan ekonomi.