Berita Jambi

Pengakuan Subqi, Terdakwa yang Dituntut Hukuman Mati Menangis di Persidangan Pengadilan Negeri Jambi

Pengakuan Subqi, Terdakwa yang Dituntut Hukuman Mati Menangis di Persidangan Pengadilan Negeri Jambi

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Dedy Nurdin
Dituntut Hukuman Mati, 3 Kurir Ganja 231 Kg Sampaikan Pembelaan, Ini yang Disampaikan PH nya 

"Para terdakwa ini rata-rata hanya tamatan SD, karena kesulitan ekonomi mereka dimanfaatkan oleh bandar dengan iming-iming upah, ditempat mereka pekerjaan sulit didapat," ujarnya.

"Apa lagi Subqi, dia tulang punggung keluarganya, dia anak yatim sementara adiknya masih kecil-kecil. Masa depannya juga masih panjang, toh hukuman mati juga tidak akan mengentikan peredaran narkoba jika para bandarnya masih berkeliaran bebas," sambung Rita.

Atas pembelaan para terdakwa ini, Jaksa Penuntut Umum akan menyampaikan tanggapan secara tertulis pada Kamis pekan depan.

Pengakuan Subqi, Terdakwa yang Dituntut Hukuman Mati Menangis di Persidangan Pengadilan Negeri Jambi (Tribunjambi.com/Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved