Seorang Ibu RT Gunakan Dana Desa Buat Belanja Kebutuhan Rumah Tangga, Begini Akibatnya!

Seorang Ibu RT tega gunakan Dana Desa untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, simak infonya di sini!

Editor: Heri Prihartono
Tribun medan
DIBORGOL ANAK 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sarolangun selama tiga tahun penjara.

Sementara sekretarisnya Ujang Juhana sebelumnya dituntut Jaksa selama 2 tahun dan 6 bulan.

Kasus korupsi ini merupakan hasil penyelidikan dari Polres Sarolangun terhadap dana Desa Batu Putih tahun 2012-2013.

Dari penyidikan itu diduga ada mark up dan anggaran fiktif pada laporan keuangannya. Ditemukan juga ada pekerjaan yang tidak selesai sehingga menyebabkan timbulnya kerugian negara sejumlah Rp114.826.000.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagai mana dalam dakwaan subsider melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas U nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terjerat Dana Desa, Mantan Kades di Sarolangun dan Sekretarisnya Divonis 2 Tahun Penjara (Tribunjambi.com/Dedy Nurdin)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Pengakuan Ibu RT Selewengkan Dana Desa di Sikka; Uang Korupsi Untuk Belanja Rumah Tangga, https://kupang.tribunnews.com/2020/02/27/pengakuan-ibu-rt-selewengkan-dana-desa-di-sikka-uang-korupsi-untuk-belanja-rumah-tangga.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved