Seorang Ibu RT Gunakan Dana Desa Buat Belanja Kebutuhan Rumah Tangga, Begini Akibatnya!

Seorang Ibu RT tega gunakan Dana Desa untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, simak infonya di sini!

Editor: Heri Prihartono
Tribun medan
DIBORGOL ANAK 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang Ibu RT tega gunakan Dana Desa untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga

Ibu RT tersebut merupakan Mantan  bendahara  dana  Desa Kowe, Kecamatan Mego, Kabupaten  Sikka, Pulau   Flores.

  Maria  Goreti Lili  Suryani  Nona Rosa  alias   Nona Ros (42)   bercerita  tentang ‘ulahnya’  menyalahgunakan  dana  desa  tahun  anggaran 2016  dan   2017  senililai   Rp 558.368.455.

Lahir di Kapal Saat Perjalanan ke Tungkal, Bayi Laki-laki Ini Diberi Nama Fajar Satria Pratama

Kepada pos-kupang.com,  Kamis (27/2/2020)  siang di   ruang  Kasi Pidsus Kejaksaaan  Negeri  Maumere,   Nona  Ros mengakui  uang  desa yang disalahgunakan dipakai  untuk belanja kebutuhan   rumah  tangga sehari-hari.

Nona  Ros  menyadari  uang  tersebut   bukan haknya. Diakuinya tekanan kebutuhan  hidup kedua anak dan suaminya  memaksanya  menempuh  cara  mengambil dana desa yang disimpannya.

Kesal Terlambat Disiapkan Baju Buat Jalan-jalan, Seorang Pelajar Ngamuk dan Aniaya Ibu Kandung

Setiap kali ia  bersama  Kepala Desa Kowe mencairkan uang di salah  bank  di Maumere, kata Nona Ros, uang tersebut  dibawah ke  kantor   desa. Selanjutnya   ia mengeluarkan uang  untuk  belanja  kebutuhan  desa  dan  yang lainnya  diambil  kebutuhan rumah tangga.

 

Seperti diberitakan   penuntut   umum   Kejaksaan Negeri  Maumere  menerima    tersangka dan   barang  bukti  dugaan  penyelewengan   dana   Desa Kowa   dari  Polres  Sikka, Kamis siang.  Penyerahan  tahap dua dilakukan Kanit  Tipikor  Satreskrim   Polres   Silkka,  Bripka  Fredy Abolla,    diterima  kata Kepala Seksi  Pidana  Khusus  (Pidsus)  Kejaksaan  Negri  Maumere,  Jermias Penna, S.H,  dan Kepala  Seksi  Intelijen,  Cornelis S.Oematan.   (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Euginius  Mo’a)

Kembali ke Malaysia, Unggahan Khadijah Ibu Ashraf Sinclair ke BCL dan Noah: Doa Tak Terputus

Terjerat Dana Desa, Mantan Kades di Sarolangun dan Sekretarisnya Divonis 2 Tahun Penjara

Karyon, mantan Kepala Desa Batu Putih, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, dan Sekretarisnya Ujang Juhana, divonis dua tahun penjara, oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (26/2/2020).

Ketua majelis hakim Yandri Roni menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa untuk kepentingan pribadi.

"Menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun, dan denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ucap ketua majelis hakim membacakan putusan

Hal yang memberatkan menurut majelis hakim adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

 

Pertimbangan yang meringankan yakni terdakwa menyesali perbuatannya, dan bersikap sopan di persidangan.

Namun untuk Karyon selaku mantan kades, majelis hakim membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 114.829.000 sebagai mana perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan hukuman tetap, maka harta bendanya disita untuk menutupi kerugian negara. Namun jika tidak cukup maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan," kata hakim.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sarolangun selama tiga tahun penjara.

Sementara sekretarisnya Ujang Juhana sebelumnya dituntut Jaksa selama 2 tahun dan 6 bulan.

Kasus korupsi ini merupakan hasil penyelidikan dari Polres Sarolangun terhadap dana Desa Batu Putih tahun 2012-2013.

Dari penyidikan itu diduga ada mark up dan anggaran fiktif pada laporan keuangannya. Ditemukan juga ada pekerjaan yang tidak selesai sehingga menyebabkan timbulnya kerugian negara sejumlah Rp114.826.000.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagai mana dalam dakwaan subsider melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas U nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terjerat Dana Desa, Mantan Kades di Sarolangun dan Sekretarisnya Divonis 2 Tahun Penjara (Tribunjambi.com/Dedy Nurdin)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Pengakuan Ibu RT Selewengkan Dana Desa di Sikka; Uang Korupsi Untuk Belanja Rumah Tangga, https://kupang.tribunnews.com/2020/02/27/pengakuan-ibu-rt-selewengkan-dana-desa-di-sikka-uang-korupsi-untuk-belanja-rumah-tangga.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved