Seorang Ibu RT Gunakan Dana Desa Buat Belanja Kebutuhan Rumah Tangga, Begini Akibatnya!
Seorang Ibu RT tega gunakan Dana Desa untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, simak infonya di sini!
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang Ibu RT tega gunakan Dana Desa untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga
Ibu RT tersebut merupakan Mantan bendahara dana Desa Kowe, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, Pulau Flores.
Maria Goreti Lili Suryani Nona Rosa alias Nona Ros (42) bercerita tentang ‘ulahnya’ menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2016 dan 2017 senililai Rp 558.368.455.
• Lahir di Kapal Saat Perjalanan ke Tungkal, Bayi Laki-laki Ini Diberi Nama Fajar Satria Pratama
Kepada pos-kupang.com, Kamis (27/2/2020) siang di ruang Kasi Pidsus Kejaksaaan Negeri Maumere, Nona Ros mengakui uang desa yang disalahgunakan dipakai untuk belanja kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
Nona Ros menyadari uang tersebut bukan haknya. Diakuinya tekanan kebutuhan hidup kedua anak dan suaminya memaksanya menempuh cara mengambil dana desa yang disimpannya.
• Kesal Terlambat Disiapkan Baju Buat Jalan-jalan, Seorang Pelajar Ngamuk dan Aniaya Ibu Kandung
Setiap kali ia bersama Kepala Desa Kowe mencairkan uang di salah bank di Maumere, kata Nona Ros, uang tersebut dibawah ke kantor desa. Selanjutnya ia mengeluarkan uang untuk belanja kebutuhan desa dan yang lainnya diambil kebutuhan rumah tangga.
Seperti diberitakan penuntut umum Kejaksaan Negeri Maumere menerima tersangka dan barang bukti dugaan penyelewengan dana Desa Kowa dari Polres Sikka, Kamis siang. Penyerahan tahap dua dilakukan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Silkka, Bripka Fredy Abolla, diterima kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri Maumere, Jermias Penna, S.H, dan Kepala Seksi Intelijen, Cornelis S.Oematan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Euginius Mo’a)
• Kembali ke Malaysia, Unggahan Khadijah Ibu Ashraf Sinclair ke BCL dan Noah: Doa Tak Terputus
Terjerat Dana Desa, Mantan Kades di Sarolangun dan Sekretarisnya Divonis 2 Tahun Penjara
Karyon, mantan Kepala Desa Batu Putih, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, dan Sekretarisnya Ujang Juhana, divonis dua tahun penjara, oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (26/2/2020).
Ketua majelis hakim Yandri Roni menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa untuk kepentingan pribadi.
"Menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun, dan denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ucap ketua majelis hakim membacakan putusan
Hal yang memberatkan menurut majelis hakim adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Pertimbangan yang meringankan yakni terdakwa menyesali perbuatannya, dan bersikap sopan di persidangan.
Namun untuk Karyon selaku mantan kades, majelis hakim membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 114.829.000 sebagai mana perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan hukuman tetap, maka harta bendanya disita untuk menutupi kerugian negara. Namun jika tidak cukup maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan," kata hakim.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sarolangun selama tiga tahun penjara.
Sementara sekretarisnya Ujang Juhana sebelumnya dituntut Jaksa selama 2 tahun dan 6 bulan.
Kasus korupsi ini merupakan hasil penyelidikan dari Polres Sarolangun terhadap dana Desa Batu Putih tahun 2012-2013.
Dari penyidikan itu diduga ada mark up dan anggaran fiktif pada laporan keuangannya. Ditemukan juga ada pekerjaan yang tidak selesai sehingga menyebabkan timbulnya kerugian negara sejumlah Rp114.826.000.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagai mana dalam dakwaan subsider melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas U nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terjerat Dana Desa, Mantan Kades di Sarolangun dan Sekretarisnya Divonis 2 Tahun Penjara (Tribunjambi.com/Dedy Nurdin)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Pengakuan Ibu RT Selewengkan Dana Desa di Sikka; Uang Korupsi Untuk Belanja Rumah Tangga, https://kupang.tribunnews.com/2020/02/27/pengakuan-ibu-rt-selewengkan-dana-desa-di-sikka-uang-korupsi-untuk-belanja-rumah-tangga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/diborgol-anak_20150922_210535.jpg)