Hacker Asal Malang Raup Untung Rp 500 Juta Setelah Retas Aplikasi Ojek Online
Seorang hacker asal Kota Malang dapat keuntungan Rp 500 juta setelah berhasil meretas aplikasi driver ojek online.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang hacker asal Kota Malang dapat keuntungan Rp 500 juta setelah berhasil meretas aplikasi driver ojek online.
Sosok hacker tersebut diketahui bernama M Zaini (35) warga Sukoharjo, Klojen, Kota Malang.
Akibat perbuatannya, hacker tersebut dibekuk polisi dari jajaran Ditreskrimum Polda Jatim pada Rabu (26/2/2020).
• Cegah Karhutla, Kapolres Tanjab Barat Dukung Pembuatan Sekat Kanal dan Embung
Pihak Gojek pun banyak menerima laporan terkait kasus tersebut.
Dan kasus terbaru, seorang hacker dibekuk Ditreskrimum Polda Jatim karena terbukti memanipulasi aplikasi driver ojol.
• Status Cak Malik Terungkap Usai Jalinan Hubungan Dory Harsa dan Nella Kharisma Dapat Restu Sosok Ini

Modusnya, pelaku memanipulasi aplikasi ojek online dari perusahaan Gojek, untuk membuat sejumlah akun driver, akun customer dan akun Gofood & Gobiz fiktif.
Catatan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan praktik curangnya itu menggunakan 41 akun driver, 30 akun pemilik restoran dan puluhan akun customer dengan memanfaatkan 8.850 SIM card yang telah teregistrasi.
Pelaku ditengarai memiliki kemampuan lebih dalam bidang IT.
• Tangis Kapolresta Balikpapan Pecah, 6 Anak Jadi Yatim Piatu Dalam Sekejap
Pasalnya, polisi mendapati segala bentuk praktik manipulasi tersebut dilakukan seorang diri.
Melalui praktik culas berbasis siber, kurun waktu tiga bulan, pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp 500 Juta melalui bonus pembelian melalui aplikasi,.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan memastikan kejahatan manipulator aplikasi ojek online ini akan terus dikembangkan.
Pasalnya, muncul dugaan pelaku bergerak seorang diri dalam pertautan jaringan besar manipulator aplikasi ojek online.
"Ini marak sekali. Makanya kami sudah perintahkan Krimum kembangkan kasus ini. Karena ini terorganisir, pelakunya bisa bertambah," katanya di Mapolda Jatim, Rabu (26/2/2020).
• Tiga Desa dan Dusun di Muarojambi Masuk Area Black Spot, Daerah Tanpa Sinyal Provider
Pelaku bakal dikenai Pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.
"Nah ini akan kami kembangkan. Ini memanipulasi data, UU ITE kena semuanya," pungkasnya.