Berita Selebritis
Terancam 2 Tahun Penjara Dalam Kasus KDRT, Ini 6 Fakta Sidang Nikita Mirzani pada Dipo Latief
Terancam 2 Tahun Penjara Dalam Kasus KDRT, Ini 6 Fakta Sidang Nikita Mirzani pada Dipo Latief
Terancam 2 Tahun Penjara Dalam Kasus KDRT, Ini 6 Fakta Sidang Nikita Mirzani pada Dipo Latief
TRIBUNJAMBI.COM - Nikita Mirzani baru saja mengikuti persidangan KDRT Dipo Latief, Senin (24/2/2020).
Inilah deretan enam fakta baru dari sidang perdana dugaan KDRT Nikita Mirzani pada Dipo Latief.
Mantan istri Sajad Ukra disebut tak hanya melepar asbak tapi juga memukul.
Artis peran Nikita Mirzani telah menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
• Dapat Dukungan Sosok Ini! Air Mata Nikita Mirzani Pecah Dalam Sidang KDRT ke Dipo Latief
• Gegara Anak UI, Nikita Mirzani Berurai Air Mata Saat Sidang KDRT Dipo Latief, Ngaku Lebih Pede
• Kronologi Penganiayaan Versi Dipo Latief & Dakwaan Jaksa kepada Nikita Mirzani Nyai Ungkap Keberatan
• Di Sidang Terungkap Asbak Bukan Dilempar ke Dipo Latief oleh Nikita Mirzani, Tapi Malah Kena Suami
Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkannya sebagai tahanan kota.
Berikut lima fakta sidang perdana kasus Nikita Mirzani dan Dipo Latief:
1. Mengaku siap lahir batin

Nikita Mirzani mengaku siap menghadapi sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief.
Mengenakan kemeja putih yang dipadu blazer hitam Nikita tiba di Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada pukul 13.28 WIB.
Nikita didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, sahabatnya Fitri Salhuteru, dan pembawa acara Billy Saputra.
"Persiapannya... alhamdulillah siap lahir batin.
• Bupati Edukasi Pentingnya Hidup Bersih, Sukandat : Tebo Sehat adalah Tanggung Jawab Bersama
• Fachrori Ajak Pemangku Kepentingan Sukseskan Pilkada dan Sensus Penduduk 2020
• Dua Kepala Desa di Sarolangun Dilaporkan ke Polisi
Memang dari kemarin kepengin banget hari Senin supaya bisa selesai dengan cepat.
Sejelas-jelasnya," kata Niki saat memasuki ruang sidang.
Nikita berharap kasus perseteruannya dengan Dipo bisa terungkap dan segera berakhir.
2. Dukungan Billy Syahputra

Billy mengatakan, kehadirannya sebagai bentuk dukungannya terhadap Nikita Mirzani yang dia sapa Mami itu.
"Karena kan gue sayang sama Mami lah, karena gue selalu support apa pun, lagi senangnya, lagi susahnya," ucap Billy.
"Sayang sebagai kakak lah. Jadi apa pun yang lagi dilakukan Mami, selagi gue bisa kasih semangat support, ya gue lakukan," katanya melanjutkan.
3. Didakwa pasal penganiayaan, terancan 2 tahun penjara
Nikita pun didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Ancaman hukumannya, yakni maksimal dua tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau dalam dakwaan kedua Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPIU), Sigit Hendradi, dalam persidangan.
4. Nikita keberatan

Nikita Mirzani akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut.
"Niki akan memberikan nota keberatan atau eksepsi seperti apa, kita tunggu tanggal 2 (Maret).
Kami yakin ini ada persoalan-persoalan yang kurang jelas dalam kasus ini," kata Fahmi Bachmid.
"Sudah menyangka dari awal sudah tahu pasti akan ada yang dilebih-lebihkan, pasti.
Tapi enggak apa-apa, maksudnya ya seru juga," ucap Nikita.
5. Fakta baru terungkap
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi mengungkapkan kronologi perseteruan antara Nikita Mirzani dengan mantan suaminya Dipo Latief.
Sigit katakan peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2018, di area parkir di kawasan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta selatan.
Sebelumnya, terdakwa Nikita yang berada dalam mobil bersama pria bernama Wahyu mengikuti mobil yang dikendarai Dipo, Faridz dan Ferdiansyah alias Kuproy.
Dalam perjalanan, Nikita Mirzani kemudian mencoba menghubungi Ferdiansyah atau Kuproy.
Hingga sampai di TKP, Nikita langsung mendatangi mobil Dipo dalam kondisi marah pada Kuproy.
Peristiwa selanjutnya adalah Nikita melemparkan asbak plastik ke arah Kuproy, namun ditangkis oleh Dipo.
"Kemudian terdakwa mengambil asbak plastik dari dalam mobil milik saksi Ahmad Dipo Ditiro yang kemudian melemparkannya kepada saksi Ferdiansyah alias kuproy yang duduk dibangku belakang," kata Sigit.
"Namun, ditangkis oleh saksi Ahmad Dipo Ditiro yang telah bergeser posisi untuk melerai terdakwa," ujarnya.

6. Nikita memukul Dipo
Setelah itu, Nikita disebut memukul Dipo dengan kepalan tangan ke kepala dan wajah Dipo.
Berdasarkan hasil visum 01561/B18000/2018 tertanggal Kamis 5 Juli 2018, dokter Andika Putra di RS Pertamina Jakarta Selatan, Dipo mengalami luka memar pada bagian kepala kiri, hidung, dan kelopak mata. (Kompas.com/Ira Gita Natalia Sembiring)
• BPS Batanghari Cuma Targetkan 20 Persen Partisipasi Masyarakat di Sensus Penduduk, Ini Alasannya
• Jackie Chan Dirumorkan Terinfeksi Virus Corona, Ini Fakta Sebenarnya dari Aktor Laga Itu dan Kondisi
• Pasca Didemo Mahasiswa, DPRD Mediasi Himalum dan PT Bungo Limbur, Ini Dua Poin yang Disepakati
• Jangan Lupa Tayang Malam Ini, Saksikan Liga Dangdut Indonesia (Lida) 2020, Mulai Pukul 20.00 WIB
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Terancam 2 Tahun Penjara Hingga Disebut Main Pukul, 6 Fakta Sidang Nikita Mirzani pada Dipo Latief
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: