Berita Selebritis

Kronologi Penganiayaan Versi Dipo Latief & Dakwaan Jaksa kepada Nikita Mirzani Nyai Ungkap Keberatan

Dakwaan jaksa tersebut dibacakan saat sidang perdana kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan terhadap Dipo Latief digelar

Editor: Suci Rahayu PK
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Sidang kasus dugaan penganiayaan dan KDRT terhadap Dipo Latief digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020) siang. 

Kronologi Penganiayaan Versi Dipo Latief & Dakwaan Jaksa kepada Nikita Mirzani, Nyai Ungkap Keberatan

TRIBUNJAMBI.COM - Nikita Mirzani keberatan setelah mendengar dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin(24/2/2020) siang.

Dakwaan jaksa tersebut dibacakan saat sidang perdana kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan terhadap Dipo Latief digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nikita Mirzani berencana membacakan nota pembelaan atau eksepsi pada sidang selanjutnya yang digelar 2 Maret 2020.

Menurut Nikita Mirzani, dakwaan jaksa tersebut menganggap dakwaan yang disampaikan jaksa adalah versi Dipo Latief, mantan suami.

Kejutan Nikita Mirzani untuk Sidang KDRT ke Dipo Latief, Sobat Billy Syahputra Nangis Gegara Ini
Kejutan Nikita Mirzani untuk Sidang KDRT ke Dipo Latief, Sobat Billy Syahputra Nangis Gegara Ini (Tribun Bogor/Youtube/Beepdo)

"Nggak apa-apa. (Dakwaan) Itu cerita versi dia (Dipo Latief). Niki juga punya versi sendiri. Niki jadi tahu isi dakwaannya. Sesuatu yang nggak pernah gue lakuin," kata Nikita Mirzani usai sidang.

Janda tiga anak itu lega lantaran sudah mendengarkan jelas dakwaan jaksa.

"Tidak pernah ada niat Niki melukai pasangan Niki sedikitpun. Dipo kan melerai, menghalangi, dan membela Kuproy (Ferdiansyah) karena ganti-gantian ceweknya," ucap Nikita Mirzani.

Kasus yang dianggapnya bisa diselesaikan baik, justru dibesar-besarkan Dipo Latief.

Di Sidang Terungkap Asbak Bukan Dilempar ke Dipo Latief oleh Nikita Mirzani, Tapi Malah Kena Suami

Cara Bunga Citra Lestari Kuatkan Diri Saat Anang Hermansyah & Sahabat Datang, BCL: Aku Harus Bangkit

"Niki sudah menyangka dari awal pasti akan dilebih-lebihkan. Tapi nggak apa-apa. Seru juga," ujarnya.

Faahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, mengatakan persoalan ini awalnya bukan Nikita Mirzani dengan Dipo Latief.

"Saat Niki melempar (asbak plastik) itu, Dipo langsung menangis," kata Fahmi Bachmid.

Jaksa mendakwa Nikita Mirzani melanggar Pasal 351 ayat 1 dan Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Sidang kasus dugaan penganiayaan dan KDRT terhadap Dipo Latief digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020) siang.
Sidang kasus dugaan penganiayaan dan KDRT terhadap Dipo Latief digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020) siang. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Kronologi Dugaan Penganiayaan

Menurut jaksa, peristiwa dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief terjadi di Jalan Benda, Kelurahan Cilandak Timur, Pasar Minggu, 5 Juli 2018.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved