Berita Bungo

Pasca Didemo Mahasiswa, DPRD Mediasi Himalum dan PT Bungo Limbur, Ini Dua Poin yang Disepakati

Pasca Didemo Mahasiswa, DPRD Mediasi Himalum dan PT Bungo Limbur, Ini Dua Poin yang Disepakati

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Mareza
Pasca Didemo Mahasiswa, DPRD Mediasi Himalum dan PT Bungo Limbur, Ini Dua Poin yang Disepakati 

Pasca Didemo Mahasiswa, DPRD Mediasi Himalum dan PT Bungo Limbur, Ini Dua Poin yang Disepakati

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Sepekan pasca aksi massa di depan gedung DPRD Kabupaten Bungo,  DPRD akhirnya melakukan mediasi, Selasa (25/2/2020).

Dalam mediasi itu, DPRD menghadirkan Himpunan Mahasiswa Lubuk Mengkuang (Himalum), PT Bungo Limbur, serta instansi terkait.

"Pimpinan dan anggota DPRD Bungo telah mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang permasalahan tenaga kerja dan dana CSR PT Bungo Limbur," kata Wakil Ketua DPRD Bungo, Jumiwan Aguza yang memimpin rapat.

Sejumlah Massa Aksi di Depan DPRD Bungo, Tuntut Masalah PT Bungo Limbur

Ini Klarifikasi PT Bungo Limbur Tanggapi Tuntutan Pendemo di DPRD Bungo

Jackie Chan Dirumorkan Terinfeksi Virus Corona, Ini Fakta Sebenarnya dari Aktor Laga Itu dan Kondisi

Dari rapat mediasi itu disimpulkan dua hal, diantaranya PT Bungo Limbur diharapkan memfasilitasi atau memperhatikan 5 koperasi unit desa (KUD) yang ada di Limbur Lubuk mengkuang.

Selain itu, dalam permasalahan tenaga kerja, PTBungo Limbur diharapkan merekrut dari masyarakat Limbur Lubuk Mengkuang sesuai dengan kemampuan PT Bungo Limbur.

Agus Saputra, koordinator Himalum mengatakan, pihaknya akan menerima hasil mediasi tersebut.

"Hasil mediasi ini kami terima sebagai bentuk perhatian PT Bungo Limbur dengan masyarakat Limbur Lubuk Mengkuang," ujarnya.

Terkait dengan masalah CSR yang dikeluarkan PT Bungo Limbur untuk 5 KUD yang ada di Desa Limbur, dia berharap kepada perusahaan terkait agar benar-benar mengeluarkan CSR dengan seadil-adilnya.

Sebelumnya Senin (17/2/2020) lalu, Himalum menggelar aksi di depan gedung DPRD.

Mereka menilai PT Bungo Limbur hanya memanfaatkan lokasi perkebunan kelapa sawit/ plasma masyarakat Limbur Lubuk Mengkuang untuk mendapatkan izin karena PT Bungo Limbur tidak mempunyai lokasi untuk pengurusan izin sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, mereka meminta kepada pihak manajemen PT Bungo Limbur untuk menghapuskan nama Limbur karena mereka menilai tidak memberikan kontribusi buat masyarakat Limbur Lubuk Mengkuang. Baik itu dari segi tenaga kerja, maupun bantuan Corporate Sosial Responsibility (CSR).

Selain itu, mereka juga meminta kepada Pemda Bungo dan DPRD Kabupaten Bungo untuk meninjau
ulang izin PT Bungo Limbur.

Pasca Didemo Mahasiswa, DPRD Mediasi Himalum dan PT Bungo Limbur, Ini Dua Poin yang Disepakati (Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved