Berita Sarolangun

Dua Kepala Desa di Sarolangun Dilaporkan ke Polisi

Dua Kepala Desa di Kabupaten Sarolangun, dilaporkan atas tudingan diduga melanggar hukum.

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Wahyu Herliyanto
Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto. 

Dua Kepala Desa di Sarolangun Dilaporkan ke Polisi 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Dua Kepala Desa di Kabupaten Sarolangun, dilaporkan atas tudingan diduga melanggar hukum.

Kedua Kades tersebut dilaporkan Tokoh Masyarakat (Tomas) dari Desa Lubuk Sepuh dan dari Desa Muara Danau, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

Mereka kompak mendatangi Polres Sarolangun guna melaporkan pengaduan Tindak Pidana yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Lubuk Sepuh dan Desa Muara Danau.

Dalam pengaduan itu, Tomas tersebut mengadukan kepala Desa Lubuk Sepuh, Sargawi atas dugaan pemalsuan Ijazah.

Tidak Lagi Pakai Sistem e Voting, Pilkades Serentak di Sarolangun Kembali ke Sistem Manual

Pemerintah Pastikan Buka Seleksi CPNS 2020, Namun Hanya Siapkan 3 Formasi Ini!

Momen Haru Pertemuan Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Begini Ekspresi Bahagia Al Ghazali!

Sedangkan pengaduan dari Tomas Desa Muara Danau, berupa pengaduan yang diduga kepala Desa Muara Danau, Ibrahim melakukan tindak pidana penistaan agama.

"Kami sudah melaporkan Kades Lubuk Sepuh ke Polres Sarolangun dalam hal kasus pemalsuan Ijazah miliknya dengan membawa bukti-bukti lengkap. Mulai dari penulisan nama di ijazah yang salah, stempel yang tidak ada dan tahun kelulusan yaitu tahun 1983.

"Sedangkan berdirinya Madrasah tempat dirinya tahun 1982. Berarti cuma setahun dia (kades) bersekolah. Saya tahu soal ini selain saya memiliki ijazah aslinya, saya juga termasuk pendiri sekolahnya," kata Rip'at, Tomas Lubuk Sepuh.

Jangan Lupa Tayang Malam Ini, Saksikan Liga Dangdut Indonesia (Lida) 2020, Mulai Pukul 20.00 WIB

Pasca Didemo Mahasiswa, DPRD Mediasi Himalum dan PT Bungo Limbur, Ini Dua Poin yang Disepakati

Jackie Chan Dirumorkan Terinfeksi Virus Corona, Ini Fakta Sebenarnya dari Aktor Laga Itu dan Kondisi

Sementara itu Idrus, yang mewakili Tomas Desa Muaro Danau, dalam laporannya ke Polres Sarolangun mengatakan, Kades Ibrahim pada 24 januari 2020 lalu saat menjelang khutbah Jumat dimulai, diduga memprovokasi warga untuk melakukan demontrasi ke lahan 300 hektar milik Thamrin, yang berada di area PT. APTP, yang mana menyebutkan kata-kata jorok di dalam masjid.

Terkait laporan tokoh masyarakat dari dua desa tersebut, Kapolres Sarolangun melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Faria mengakui menerima pengaduan tersebut dan masih dalam pengembangan.

"Baru pengaduan, masih akan dilakukan pengambilan keterangan saksi, saksi ahli, dan pengumpulan dokumen. Belum tentu benar atau belum tentu salah," kata Bagus, Selasa (25/2/2020).

Kepala Desa Lubuk Sepuh, Sargawi ketika dikonfirmasi Tribunjambi.com mengatakan, ia sudah mengetahui pelaporan dirinya ke pihak berwajib lantaran pemalsuan ijazah.

Namun ia tidak berani berbicara banyak dan menyerahkan hal itu ke proses hukum.

"Biak nunggu keputusan hukum bae," katanya.

"Kagek aku certoin itu salah pula. Itu lah sudah dan selesai di PTUN, sekarang dilaporin lagi. Hasil di PTUN benar, pihak hukum bae lah, aku lagi sibuk," ujarnya singkat.

Dua Kepala Desa di Sarolangun Dilaporkan ke Polisi  (Tribunjambi.com/Wahyu Herliyanto)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved