Asusila
Istri Hamil Tua, Seorang Pria di Musi Banyuasin Tega Berhubungan Badan Dengan Putri Sendiri
Seorang pria bernama Arman (41) tega berhubungan badan dengan anak kandung sendiri.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria bernama Arman (41) tega berhubungan badan dengan anak kandung sendiri.
Arman merupakan warga Talang Care Dusun I Desa Bandar Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba berhubungan badan dengan AN (18).
Arman langsung dibekuk polisi Sektor Sekayu pada Senin (24/2/2020).
• Baru 2 Hari Kerja Langsung Ditangkap Polisi, Terdakwa Ilegal Driling Ini Bingung Saat Ditanya Hakim
Aksi bejat tersangka akhirnya menyebabkan sang anak hamil.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik melalui Kapolsek Sekayu IPTU Heri Suprianto, SH mengatakan, bahwa tersangka yang merupakan orangtua kandung dari korban telah menyetubuhi lebih dari satu tahun sejak tahun 2018 sampai dengan terakhir bulan Februari 2020.
"Tersangka leluasa melakukannya tersebut di saat tengah malam dan istrinya sedang tidur. Tahun lalu, ketika merantau di Muaraenim sang anak diketahui sempat hamil dan anaknya tidak tahu kemana," ujarnya.
• Musda DPD 1 Golkar Provinsi Jambi, Panitia Tidak Persoalkan Skenario Aklamasi
Setelah pindah ke Sekayu, hal bejat tersebut diulang kembali oleh tersangka hingga anaknya hamil dua bulan.
Sedangkan istrinya juga saat ini sedang hamil tua.
"Berdasarkan keterangan korban, awalnya korban menolak saat ayahnya yang saat ini menjadi tersangka mengajak berhubungan intim layaknya suami istri.
• Lelang Jabatan Sekda Provinsi Jambi Dibuka, Ini Persyaratan dan Tahapanya
Namun korban tetap tak berdaya dengan ancaman kekerasan berupa cekikan dan ancaman bahwa tersangka akan menceraikan ibu korban jika tidak menuruti kehendak tersangka hingga persetubuhan terakhir kali terbongkar," jelasnya.
Heri menambahkan, perbuatan bejat tersangka akhirnya terungkap setelah informasi warga sekitar rumah tersangka yang mencurigai akan kehamilan korban yang belum menikah dan langsung melaporkan ke Polsek Sekayu.
• Diduga Depresi, Tahanan Titipan Jaksa Ditemukan Tewas Tergantung di Dalam Toilet Lapas Jambi
Dari hasil penyelidikan akhirnya tersangka langsung ditangkap saat berada di kediamannya.
"Dari pengakuan tersangka, ia berulang kali mengajak anaknya berhubungan intim stelah mengancamnya.
Aksi tersebut dilakukan saat istrinya tertidur. Diketahui antara kamarnya dengan kamar anaknya hanya dibatasi satu sekat saja," terangnya.
Sementara itu, Kapolsek Sekayu Heri Suprianto menambahkan bahwa tersangka akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.