Berita Jambi
Proyek 2019 Tidak Selesai Dikerjakan, Pemerintah Berikan Tambahan Waktu 50 Hari
Proyek 2019 Tidak Selesai Dikerjakan, Pemerintah Berikan Tambahan Waktu 50 Hari
Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
Proyek 2019 Tidak Selesai Dikerjakan, Pemerintah Berikan Tambahan Waktu 50 Hari
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Sejumlah proyek pembangunan tahun 2019 medapat perpanjangan waktu perkerjaan, karena tak selesai perkerjaan hingga akhir tahun.
Namun hingga kini, pihak Biro Administrasi Pembangunan dan Kerjasama (APKS) Setda Provinsi Jambi belum menerima hasil akhir tambahan pekerjaan 50 hari tersebut dari Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Biro APKS mengaku belum ada laporan yang masuk karena tanggal pekerjaan sesuai kontrak masing-masing pekerjaan.
Kabag Pembangunan Biro APKS Agus Salim mengatakan, dari beberapa OPD yang mengajukan tambahan pekerjaan seperti RSUD Raden Mattaher (RSRM) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), tersisa Dinas PUPR yang belum melaporkan pekerjaan akhirnya.
• Tiga Rekanan Korupsi Proyek Asrama Haji Dituntut Dakwaan Primer
• Dokter Bambang Terancam 9 Tahun Penjara, Ini Perannya di Korupsi Proyek Asrama Haji Jambi
• Siapa Sebenarnya Dokter Bambang? Dapat Tuntutan Penjara 9,5 Tahun di Pengadilan Tipikor Jambi
”RSRM dan Dispora udah selesai, dan untuk PUPR sejauh peninjauan kami pada 12 Februari sedang dilakukan pengerjaan,” jelasnya, Senin (24/5/2020).
Menurutnya dalam peninjaun terakhir pihaknya, juga terlihat kondisi di lapangan yang hujan. Dan tentu, kata dia faktor cuaca dan alam tak bisa diabaikan.
“Tetapi kalau persoalan kekurangan itu tanggung jawab PPK, kita (APKS) bagiannya hanya di pengendalian dan adminsitrasi,” akunya.
Untuk menghitung jumlah persentase pekerjaan, menilai pekerjaan selesai atau tidak, kata dia merupakan pekerjaan konsultan pengawas.
“Kita cuma melihat aktivitas lapangan kalau yang menilai nilai bukan posisi kita nilai berapa persentase, itu konsultan pengawas, nanti baru dilaporkan,” katanya.
Ditanyakan batas pekerjaan yang mendapat tambahan waktu 50 hari kata dia sesuai dengan kontrak.
“Ada yang posisi awal kontrak pertanggal berapa hitungan tentu 50 hari sesuai pergub, tergantung kontrak rata-rata aktivitas berjalan ditengah kondisi cuaca hujan,” terangnya.
Untuk pekerjaan Dinas PUPR sendiri yang diingat Agus, ada berupa pekerjaan jalan di Bidang Bina marga sudah selesai semua.
“Tetapi ini belum kita lihat, seingat saya di Sabak dan di Kumpeh, saya tak hapal juga rincinya,” terangnya.
Seperti diketahui, untuk ketentuan rekanan yang menjalankan tambahan pekerjaan karena pekerjaan tahun 2019 tak selesai, pihak rekanan tetap akan dikenakan denda optimal sebanyak 1 Permil atau 1 per 1000 per hari dari nilai kontrak proyek.
Proyek 2019 Tidak Selesai Dikerjakan, Pemerintah Berikan Tambahan Waktu 50 Hari (Tribunjambi.com/Zulkifli)