Jika Ketahuan Selingkuh, Dua Negara Ini Perbolehkan Rakyatnya Membunuh Pasangan, Ini Syaratnya
Melansir dari akun instagram @jevuska, di Hongkong dan Uruguay, seseorang diperbolehkan membunuh pasangannya jika ketahuan berselingkuh.
Jika Ketahuan Selingkuh, Dua Negara Ini Perbolehkan Rakyatnya Membunuh Pasangannya, Ini Syaratnya
TRIBUNJAMBI.COM - Siapa sangka ada negara yang melegalkan pembunuhan terhadap pasangan yang berselingkuh?
Namun, hal ini ternyata memang benar-benar ada!
Melansir dari akun instagram @jevuska, di Hongkong dan Uruguay, seseorang diperbolehkan membunuh pasangannya jika ketahuan berselingkuh.
Di dua negara ini, tidak ada aturan hukum yang memberatkan perilaku menghilangkan nyawa orang lain jika alasannya adalah perselingkuhan dan dapat dibuktikan.
Di Hongkong misalnya, yang diperbolehkan membunuh adalah istri yang melihat suaminya selingkuh di depan mata kepalanya sendiri.
Sang Suami boleh dipukuli hingga mati dengan menggunakan tangan kosong.
• Hamil karena Berenang, Hotman Paris Mendadak Tergelitik Bikin Sindiran yang Bikin Netizen Ngakak
• Miliki Kelainan Hasrat, Pria Ini Nekat Curi Pakaian Dalam Warga, Berhubungan dengan Jok Motor
Selingkuhan suaminya pun legal dibunuh oleh sang istri tanpa ada batasan dengan cara apa wanita nakal itu dibinasakan, meskipun memakai benda atau senjata tajam.
Sebagai istri sah, juga memiliki hak untuk mengambil alih semua harta benda yang pernah diberikan suami ke selingkuhannya.
Sementara di Uruguay berlaku sebaliknya.
Sang suami memiliki hak untuk membunuh istrinya jika tertangkap basah sedang berhubungan intim dengan pria lain, dengan cara apa saja.
Menurut keterangan sumber, kebijakan ini diterapkan pemerintah negara setempat untuk menekan angka perselingkuhan.
////
Ketahuan Selingkuh dengan Tetangganya, Suami Bunuh Istri dan Bawa Kepalanya ke Kantor Polisi
Seorang pria secara brutal membunuh istrinya dan datang ke kantor polisi Patharpratima, Bengal, India dengan membawa tas berisi kepala istri, Senin, (27/5/2019) pukul 8.30 waktu setempat.