Berita Tebo
2 Pelaku tak Berkutik, Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Tebo Dibekuk Polisi
2 Pelaku tak Berkutik, Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Tebo Dibekuk Polisi
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
2 Pelaku tak Berkutik, Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Tebo Dibekuk Polisi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Dua tersangka spesialis pencurian di rumah kosong, hanya tertunduk saat pihak Kepolisian Sektor Tebo Tengah, mengungkap perkara mereka.
Thoha Abdullah (22) dan Ade Juanda (20) diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah kosong di Dusun Gajah Mati, Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah.
"Mereka ini diduga spesialis untuk pencurian rumah kosong, dan tidak menutup kemungkinan mereka pernah beraksi di tempat lain," kata Kapolsek Tebo Tengah, Iptu M Hasyim Asy'ari dalam keterangan persnya, Selasa (18/2/2020).
• Komplotan Pencuri di Bungo Ditangkap, Otak Pencurian Ditembak Polisi
• Siapa Sebenarnya Pemuda dan Janda di Tebo yang Kena Gerebek di Bumi Perkemahan di Bungo?
• Lagi Viral! Pengendara Motor Ngotot Adu Mulut Sama Pria Berjaket Ojol, Siapa Sangka Ternyata Polisi
Aksi kedua pemuda yang merupakan warga Desa Sungai Keruh ini, mulai diketahui pada 25 Januari 2020 lalu oleh kakak ipar korban, Apriadi.
Sekitar pukul 07.00 WIB, Apriadi datang ke rumah adiknya Safridal untuk mematikan lampu rumah. Karena waktu itu pemilik rumah sedang pergi ke Padang, Sumatra Barat.
"Tapi pas sampai di rumah korban, dia melihat dinding papan rumah bagian atas belakang, dinding bagian tengah, dan jendela samping sudah terbuka," kata Kapolsek.
• BIASA Tampil Seksi, Manajer Akui Nikita Mirzani Sering Ditawari Job Plus-plus, Dhea: Blokir Nomor
• Seminggu, Dua Orang di Tebo Meninggal Tersengat Listrik
Selain itu, di dalam rumah keadaanya juga sudah berantakan.
Setelah dicek, ada sejumlah barang yang hilang, di antaranya satu unit bor besi, satu unit mesin pemotong papan, satu unit kompresor, satu unit mesin gerinda, dan satu set kunci L, dan kunci alat-alat bengkel las.
Selain itu, korban juga kehilangan satu unit senapan angin, mikrofon, serta setrika listrik.
"Diperkirakan, korban mengalami kerugian Rp 5 juta," bilang Iptu Hasyim.
Keduanya ditangkap di Desa Sungai Keruh pada 29 Januari 2020 lalu, sekira pukul 16.00 WIB.
Ade dan Thoha disangkakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
2 Pelaku tak Berkutik, Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Tebo Dibekuk Polisi (Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)