Komplotan Pencuri di Bungo Ditangkap, Otak Pencurian Ditembak Polisi

Komplotan pencuri yang biasa beraksi di Kabupaten Bungo ini, akhirnya diringkus pihak Kepolisian Resor Bungo, Rabu (29/1/2020) malam.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Mareza
Komplotan pencuri di Bungo dibekuk polisi. 

Komplotan Pencuri di Bungo Ditangkap, Otak Pencurian Ditembak Polisi

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Komplotan pencuri yang biasa beraksi di Kabupaten Bungo ini, akhirnya diringkus pihak Kepolisian Resor Bungo, Rabu (29/1/2020) malam. Mereka ditangkap di Dusun (Desa) Tanah Bekali, sekitar pukul 19.30 WIB, oleh tim Jatarnas Satreskrim Polres Bungo.

Kelima pelaku adalah Mursalin (25), Ade Putra (18), Zuhendri (27), Yodi Candra (20), dan Wawan Kurniawan (20) yang sama-sama merupakan warga Dusun Tanah Bekali.

Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji melalui Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Hendra Wijaya Manurung menjelaskan, kelima tersangka sudah beraksi di banyak tempat. Sedikitnya, ada sembilan laporan yang mengarah ke sindikat pencurian dengan pemberatan ini.

Korban Hilang di Sungai Batang Tebo Belum Ketemu, Tim Gabungan Dikerahkan Cari Warga Paku Aji

20 Tokoh Masuk Survei ADRC, 6 Tokoh Jambi Ini Masuk Teratas

Lagi Sidak, Dewan Temukan Mesin Diduga Alat Judi Jackpot di Toko Mainan Kota Jambi

"Ini pelaku sudah beraksi di banyak lokasi. Mereka mencuri motor, TV, HP dan barang-barang berharga lainnya," kata Kasat Reskrim dalam keterangan persnya, Kamis (30/1/2020).

Atas tindakan para tersangka, para korban menderita kerugian total puluhan juta. Di antara barang curian yang paling banyak jadi sasaran adalah sepeda motor. Sedikitnya, ada lima sepeda motor yang dihadirkan pihak kepolisian saat menggelar konferensi pers tersebut.

Dari pengakuan para tersangka, mereka mencuri sepeda motor itu di lokasi berbeda dan lebih sering pada malam hari.

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban mendapati barang-barangnya raib digondol maling pada pagi hari. Selain sepeda motor, para pelaku juga kerap mencuri uang, dokumen, ponsel, dan barang-barang lainnya.

"Para pelaku sering beraksi pada malam hari," ungkap Kasat.

Ada pun modus yang dilakukan adalah dengan merusak kunci pintu atau jendela. Pelaku yang beraksi beberapa orang sekaligus akan menyelinap dan mengambil barang-barang berharga milik korban. Para pelaku yang sudah lihai ini biasa menggunakan pisau, obeng, pahat, hingga kunci T untuk mencuri barang-barang korban. Dalam aksinya, mereka juga berhasil merusak kunci sepeda motor korban.

Para tersangka dikenakan melanggar pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Tangkap dan Tindak Pelaku Utama

Berdasarkan keterangan kepolisian, anggota Jatanras Satreskrim Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapatkan informasi pelaku berada di Dusun Tanah Bekali, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo.

Setelah mengantongi identitas pelaku dan barang bukti, Tim Jatanras Satreskrim Polres Bungo langsung menuju ke lokasi tempat pelaku berada.

"Setelah sampai di TKP (Tempat Kejadian Perkara), Tim Jatanras Satreskrim Polres Bungo langsung mengamankan pelaku M," Kasat Reskrim menjelaskan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved