Polemik Over Kapasitas Lapas - Kasus Narkotika Mendominasi, Perlukah Pemidanaan Non-pemenjaraan?
Over kapasitas lembaga pemasyarakatan masih menjadi masalah utama di lingkungan Lapas di Indonesia. Masalah ini kerap memicu persoalan-persoalan baru
Dengan kondisi ini, penjara seakan menjadi satu-satunya opsi untuk menghukum seorang pelaku kejahatan.
"Dari penelitian ICJR yang lalu terkait alternatif pemidanaan non-pemenjaraan, aturan yang ada banyak yang belum update, ada pula yang belum lengkap, akhirnya sulit untuk diterapkan di lapangan," kata dia.
Genoveva mengatakan, sebenarnya masih ada peluang untuk melaksanakan hukuman non-penjara.
Namun, hal itu sulit dilakukan karena sarana dan prasarana yang belum mendukung. Sehingga aparat penegak hukum pun ragu-ragu untuk menerapkannya.
"Paling gampang di kasus-kasus anak. Tapi di lapangan sulit sekali karena sarana dan prasarana belum mendukung," ujar dia.
Menurut dia, ada beberapa solusi yang bisa dilakukan agar masalah over kapasitas lapas ini segera selesai.
Untuk terpidana narkotika, menurut Genoveva, diperlukan amnesti massal.
Syaratnya, harus ada assessment terlebih dahulu.
"Amnesti massal kita tawarkan supaya mengurangi penghuni, dengan syarat harus ada assessment apakah memang benar bahwa narapidana ini adalah pengguna yang seharusnya pendekatannya adalah dengan rehabilitasi," kata Genoveva.
Opsi lain yang bisa dilakukan adalah memaksimalkan pemidanaan non-pemenjaraan yang telah ada saat ini, seperti denda dan lain-lain.
Opsi tersebut bisa dilakukan bagi terpidana pengguna dan pecandu narkotika, anak, dan kasus-kasus tindak pidana ringan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Over Kapasitas Lapas, Masalah yang Tak Kunjung Selesai...", https://www.kompas.com/tren/read/2020/02/15/071700565/over-kapasitas-lapas-masalah-yang-tak-kunjung-selesai-?page=all#page4.
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary