Polemik Over Kapasitas Lapas - Kasus Narkotika Mendominasi, Perlukah Pemidanaan Non-pemenjaraan?

Over kapasitas lembaga pemasyarakatan masih menjadi masalah utama di lingkungan Lapas di Indonesia. Masalah ini kerap memicu persoalan-persoalan baru

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN MEDAN/M NASRUL  
Suasana Rutan Kelas II B Kabanjahe, yang mengalami kerusuhan, Selasa (12/2/2020).  

Polemik Over Kapasitas Lapas - Kasus Narkotika Mendominasi, Perlukah Pemidanaan Non-pemenjaraan?

TRIBUNAJMBI.COM - Over kapasitas lembaga pemasyarakatan masih menjadi masalah utama di lingkungan Lapas di Indonesia.

Masalah ini kerap memicu persoalan-persoalan baru yang berpotensi menelan korban jiwa, seperti kerusuhan dan kericuhan.

Terbaru, terjadi kerusuhan di Rutan Kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Rabu (12/2/2020).

Kepala Rutan Simon Bangun menyebutkan, penyebab kerusuhan salah satunya ada kelebihan kapasitas.

Simon mengatakan, rutan yang hanya diperuntukkan 145 warga rutan itu diisi oleh 410 orang.

Petugas gabungan berusaha memadamkan api yang membakar gedung saat terjadi kerusuhan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (12/2/2020). Menurut Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, pemicu kerusuhan yang terjadi di rutan tersebut disebabkan adanya warga binaan pemasyarakatan yang tidak terima atas upaya pemberantasan narkoba di dalam rutan.
Petugas gabungan berusaha memadamkan api yang membakar gedung saat terjadi kerusuhan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (12/2/2020). Menurut Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, pemicu kerusuhan yang terjadi di rutan tersebut disebabkan adanya warga binaan pemasyarakatan yang tidak terima atas upaya pemberantasan narkoba di dalam rutan. (ANTARA FOTO/HASAN)

Sementara, penjaga lapas hanya berjumlah 9 orang.

Bagaimana melihat persoalan over kapasitas lapas yang tak kunjung usai ini?

Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR) menilai, banyak faktor yang menjadi penyebab masalah over kapasitas.

Menurut peneliti ICJR Genoveva Alicia, salah satunya, terpidana kasus narkotika yang mendominasi jumlah tahanan yang ada di Indonesia.

Sementara, pendekatan yang dilakukan pemerintah terhadap terpidana kasus narkotika cendering punitif atau lebih condong pada pemenjaraan.

"Hampir 50 persen dari penghuni rutan lapas kita yang ada saat ini dari kasus narkotik," kata Genoveva kepada Kompas.com, Jumat 914/2/2020).

"Karena kebijakan kita pendekatan terhadap tindak pidana narkotika cenderung punitif, sehingga banyak kemudian yg pengguna masuk jg ke penjara," lanjut dia.

Kontainer Asal China Berisi Peralatan Mesin & Aksesoris, di Pelabuhan Talang Duku, Disterilkan

Video Viral Madura, Pria Telanjangi Wanita di Pinggir Jalan, Fakta Dibaliknya & Kesaksian Warga

Genoveva juga menyoroti penerapan hukuman non-penjara yang masih sangat minim.

Pasalnya, aturan terkait pemidanaan non-penjara banyak yang belum diperbarui dan belum lengkap.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved