Polemik Over Kapasitas Lapas - Kasus Narkotika Mendominasi, Perlukah Pemidanaan Non-pemenjaraan?

Over kapasitas lembaga pemasyarakatan masih menjadi masalah utama di lingkungan Lapas di Indonesia. Masalah ini kerap memicu persoalan-persoalan baru

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN MEDAN/M NASRUL  
Suasana Rutan Kelas II B Kabanjahe, yang mengalami kerusuhan, Selasa (12/2/2020).  

Polemik Over Kapasitas Lapas - Kasus Narkotika Mendominasi, Perlukah Pemidanaan Non-pemenjaraan?

TRIBUNAJMBI.COM - Over kapasitas lembaga pemasyarakatan masih menjadi masalah utama di lingkungan Lapas di Indonesia.

Masalah ini kerap memicu persoalan-persoalan baru yang berpotensi menelan korban jiwa, seperti kerusuhan dan kericuhan.

Terbaru, terjadi kerusuhan di Rutan Kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Rabu (12/2/2020).

Kepala Rutan Simon Bangun menyebutkan, penyebab kerusuhan salah satunya ada kelebihan kapasitas.

Simon mengatakan, rutan yang hanya diperuntukkan 145 warga rutan itu diisi oleh 410 orang.

Petugas gabungan berusaha memadamkan api yang membakar gedung saat terjadi kerusuhan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (12/2/2020). Menurut Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, pemicu kerusuhan yang terjadi di rutan tersebut disebabkan adanya warga binaan pemasyarakatan yang tidak terima atas upaya pemberantasan narkoba di dalam rutan.
Petugas gabungan berusaha memadamkan api yang membakar gedung saat terjadi kerusuhan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (12/2/2020). Menurut Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, pemicu kerusuhan yang terjadi di rutan tersebut disebabkan adanya warga binaan pemasyarakatan yang tidak terima atas upaya pemberantasan narkoba di dalam rutan. (ANTARA FOTO/HASAN)

Sementara, penjaga lapas hanya berjumlah 9 orang.

Bagaimana melihat persoalan over kapasitas lapas yang tak kunjung usai ini?

Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR) menilai, banyak faktor yang menjadi penyebab masalah over kapasitas.

Menurut peneliti ICJR Genoveva Alicia, salah satunya, terpidana kasus narkotika yang mendominasi jumlah tahanan yang ada di Indonesia.

Sementara, pendekatan yang dilakukan pemerintah terhadap terpidana kasus narkotika cendering punitif atau lebih condong pada pemenjaraan.

"Hampir 50 persen dari penghuni rutan lapas kita yang ada saat ini dari kasus narkotik," kata Genoveva kepada Kompas.com, Jumat 914/2/2020).

"Karena kebijakan kita pendekatan terhadap tindak pidana narkotika cenderung punitif, sehingga banyak kemudian yg pengguna masuk jg ke penjara," lanjut dia.

Kontainer Asal China Berisi Peralatan Mesin & Aksesoris, di Pelabuhan Talang Duku, Disterilkan

Video Viral Madura, Pria Telanjangi Wanita di Pinggir Jalan, Fakta Dibaliknya & Kesaksian Warga

Genoveva juga menyoroti penerapan hukuman non-penjara yang masih sangat minim.

Pasalnya, aturan terkait pemidanaan non-penjara banyak yang belum diperbarui dan belum lengkap.

Dengan kondisi ini, penjara seakan menjadi satu-satunya opsi untuk menghukum seorang pelaku kejahatan.

"Dari penelitian ICJR yang lalu terkait alternatif pemidanaan non-pemenjaraan, aturan yang ada banyak yang belum update, ada pula yang belum lengkap, akhirnya sulit untuk diterapkan di lapangan," kata dia.

Genoveva mengatakan, sebenarnya masih ada peluang untuk melaksanakan hukuman non-penjara.

Namun, hal itu sulit dilakukan karena sarana dan prasarana yang belum mendukung. Sehingga aparat penegak hukum pun ragu-ragu untuk menerapkannya.

"Paling gampang di kasus-kasus anak. Tapi di lapangan sulit sekali karena sarana dan prasarana belum mendukung," ujar dia.

Menurut dia, ada beberapa solusi yang bisa dilakukan agar masalah over kapasitas lapas ini segera selesai.

Untuk terpidana narkotika, menurut Genoveva, diperlukan amnesti massal.

Syaratnya, harus ada assessment terlebih dahulu.

"Amnesti massal kita tawarkan supaya mengurangi penghuni, dengan syarat harus ada assessment apakah memang benar bahwa narapidana ini adalah pengguna yang seharusnya pendekatannya adalah dengan rehabilitasi," kata Genoveva.

Opsi lain yang bisa dilakukan adalah memaksimalkan pemidanaan non-pemenjaraan yang telah ada saat ini, seperti denda dan lain-lain.

Opsi tersebut bisa dilakukan bagi terpidana pengguna dan pecandu narkotika, anak, dan kasus-kasus tindak pidana ringan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Over Kapasitas Lapas, Masalah yang Tak Kunjung Selesai...", https://www.kompas.com/tren/read/2020/02/15/071700565/over-kapasitas-lapas-masalah-yang-tak-kunjung-selesai-?page=all#page4.
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved