Va (22) Digerayangi Malam-malam, Geger Lesbian di Rutan Perempuan Bandung Dalam Posisi Begini
"Anak saya bercerita sambil menangis. Katanya, malam-malam digerayangi sama teman satu kamarnya yang perempuan," tuturnya.
TRIBUNJAMBI.COM - Va (22) Digerayangi Malam-malam, Geger Lesbian di Rutan Perempuan Bandung Dalam Posisi Begini
Fenomena perilaku seksual menyimpang di kamar penjara sudah jadi rahasia umum, sekalipun tembok-tembok penjara begitu rapat.
Tak terkecuali di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas IIA Bandung, yang baru dioperasikan lima bulan lalu.

Pihak rutan, yang segera menindaklanjuti laporan, kemudian memisahkan keduanya.
Informasi adanya perilaku seksual menyimpang yang dilakukan tahanan kepada tahanan lainnya di rutan khusus perempuan ini diakui Linasih (48), orang tua salah seorang tahanan yang menjadi korban pelecehan seksual sesama tahanan.
Linasih mengatakan, peristiwa itu menimpa anaknya, Va (22), pada awal Januari lalu.
• Ukuran Tubuh Nella Kharisma yang Sebenarnya, Ternyata Menipu, yang Bikin Goyangan Menarik
• Ingat Revi Mariska? Kerap Nongol di Sinetron, Menikahi Pria 16 Tahun Lebih Tua, Kini Jadi Pembantu
• Luka Tak Wajar di Tubuh Bocah SD, Ditemukan Jadi Mayat di Kebun, Terduga Pelaku Dikenal Pintar
"Anak saya bercerita sambil menangis. Katanya, malam-malam digerayangi sama teman satu kamarnya yang perempuan," tuturnya.
"Saya khawatir dengan kondisi anak saya," ujar Linasih saat dihubungi Tribun melalui pesawat telepon, beberapa hari setelah peristiwa itu terjadi.
Selain khawatir dengan keselamatan anaknya, kata Liasih, ia juga sangat khawatir perilaku lesbian itu menular kepada anaknya jika penyimpangan perilaku seksual itu terus menimpa anaknya.
"Saya bilang sama dia, laporkan saja perbuatan si pelakunya ke petugas. Jangan berantem atau ngelawan," kata Linasih mengulang ucapannya kepada anaknya ketika itu.

Laporan anaknya, kata Linasih, rupanya langsung direspons oleh petugas.
Pelaku langsung ditindak dan ditempatkan di sel isolasi selama sepekan, sedangkan Va dipindah ke salah satu lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat.
Sebelumnya, Pengadilan di DKI Jakarta menyatakan Va bersalah karena melakukan tindak pidana penipuan.
Va dihukum dua tahun penjara.
Baru Beroperasi