Simpan Sabu 4 Kantong Plastik di Bawah Cucian Piring, Nasib Anjaya Ditentukan di PN Jambi
Anjaya bin Muhammad Arsad menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (4/2/2020).
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Simpan Sabu 4 Kantong Plastik di Bawah Cucian Piring, Nasib Anjaya Ditentukan di Persidangan Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anjaya bin Muhammad Arsad menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (4/2/2020).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Kejari Jambi, Anjaya ditangkap tim narkoba Polda Jambi pada Jumat (18/10/2019) lalu di rumahnya di Jalan Widuri II Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Hasil penggeledahan didapati, sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dalam empat kantong plastik bening kecil yang disimpan di bawah tempat cuci piring di rumah terdakwa.
Dengan berat total barang bukti, 4,28 gram sabu. Sementara satu paket kecil sudah dijual terdakwa kepada temannya.
• Residivis Curat Terancam Hukuman Mati, Polres Tanjab Barat Temukan 1 Kg Sabu Dalam Tas
• Pengedar Narkotika Jaringan Lapas Kuala Tungkal Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
• Sempat Kejar-kejaran, 8 Anak Punk Ditangkap Satpol PP Kota Jambi, Ima Mengaku Baru Saja Melahirkan
Narkotika jenis sabu itu didapat dari rekannya yang saat ini berstatus DPO aparat kepolisian.
Atas perbuatannya itu JPU Kejari Jambi medakwa Anjaya bersalah sebagai mana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada dakwaa kedua Anjaya melanggar pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, "Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan kesehatan serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," sebut jaksa Yusmawati membacakan poin dakwaan di persidangan.
Persidangan terdakwa dipimpin ketua majelis hakim Arfan Yani. Selanjutnya jaksa akan menghadirkan sejumlah saksi pada persidangan pekan depan. (Dedy Nurdin)