Pengedar Narkotika Jaringan Lapas Kuala Tungkal Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat mengungkap pengedar narkotika jaringan Lapas Klas II B Kuala Tungkal.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Pengedar Narkotika Jaringan Lapas Kuala Tungkal Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat mengungkap pengedar narkotika jaringan Lapas Klas IIB Kuala Tungkal.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (27/1/2020) bersama barang bukti sabu dan ekstasi.
"Tersangka Fajar Hidayat (24) Warga Pematang Pauh, Kecamatan Tungkal Ilir itu kita tangkap saat akan mengedarkan narkotika," katanya, Selasa (4/2/2020).
Guntur menegaskan sabu dan ekstasi tersebut dikendalikan dari dalam lapas. Kemudian akan diedarkan ke luar lapas.
"Kita juga memeriksa sejumlah sipir di lapas, sabu dan ekstasi ini akan di edarkan," ujarnya.
• Residivis Curat Terancam Hukuman Mati, Polres Tanjab Barat Temukan 1 Kg Sabu Dalam Tas
• Boyo Divonis Dua Tahun, Ini Alasan Hakim Vonis Ringan Kasus Penggelapan Yamaha Nmax
• Tiga Tahun Bersembunyi, Sekali Ketemu Warga Sungai Penuh Dihadiahi Timah Panas
Guntur menegaskan sabu sebanyak 17 paket sabu dan ekstasi 50 butir. "Sebagian ektasi sudah di haluskan," ucapnya.
Dia mengaku saat ini tengah koordinasi dengan lapas untuk mengungkap sindikat sabu tersebut.
"Kita koordinasi dengan pihak lapas," tandasnya. (Darwin Sijabat/ Tribunjambi.com)