Boyo Divonis Dua Tahun, Ini Alasan Hakim Vonis Ringan Kasus Penggelapan Yamaha Nmax

Terdakwa perkara penggelapan di Bungo, Yamani alias Boyo akhirnya mendengarkan tuntutan dan putusan atas kasus penggelapan yang menjeratnya.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Mareza
Terdakwa perkara penggelapan di Bungo, Yamani alias Boyo akhirnya mendengarkan tuntutan dan putusan atas kasus penggelapan yang menjeratnya. 

Boyo Divonis Dua Tahun, Ini Alasan Hakim Vonis Ringan Kasus Penggelapan Yamaha Nmax

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Terdakwa perkara penggelapan di Bungo, Yamani alias Boyo akhirnya mendengarkan tuntutan dan putusan atas kasus penggelapan yang menjeratnya. Jaksa penuntut umum Kejari Bungo Yupran Susanto yang menangani perkara itu, menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," kata jaksa di ruang sidang PN Muara Bungo, Selasa (4/2/2020).

Yamani dituntut sebagaimana dakwaan alternatif pertama, pasal 372 KUHPidana.

Lebih lanjut, majelis hakim yang diketuai Melky Salahudin menjatuhkan vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara.

Kisah Viral, Pemuda Mabuk Mau Beli Minuman Mendadak Diminta Tolong Keluarga yang Rumahnya Terbakar

VIDEO : Viral Video Ibu Pengidap Virus Corona Lahirkan Bayi, Langsung Dipisahkan dengan Bayinya

Temuan Pecahan Batu di Muarojambi Mirip Padma, BPCB Masih Teliti Keasliannya

Majelis hakim juga menetapkan satu unit sepeda motor Yamaha N Max warna biru yang sudah diles karbon warna hitam dengan Nopol: BH 5118 US beserta STNK dikembalikan kepada korban.

Keringanan hukuman tersebut berdasarkan pertimbangan majelis hakim bahwa terdakwa masih punya tanggungan, satu di antaranya anak yang masih kuliah semester dua di Jambi.

Untuk diketahui, terdakwa diduga melakukan penggelapan terhadap sepeda motor milik Mui. Modus yang dilakukan terdakwa adalah dengan tidak mengembalikan sepeda motor yang digunakannya.

Atas putusan tersebut, jaksa dan terdakwa sama-sama menerima. "Maka perkara ini dinyatakan inkrah. Sidang selesai dan ditutup," kata hakim ketua.(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved