Fakta Dibalik Polemik Gugatan Pelanggaran Hak Cipta 'Lagi Syantik' dari Nagaswara ke Gen Halilintar
Keluarga Gen Halilintar mengcover lagu yang dipopulerkan Siti Badriah, "Lagi Syantik", tanpa izin pihak label Nagaswara. Cover tersebut telah ditayang
2. Rugi miliaran rupiah
Yosh Mulyadi mengungkapkan, kliennya mengalami kerugian materiel dan imateriel atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Gen Halilintar.
Nagaswara menilai Gen Halilintar telah melanggar hak cipta.
"Jelas pelanggaran hak cipta karena ada lagu "Lagi Syantik" versi klien saya dan versi Halilintar kan," ucapnya.
Saat ditanya lebih lanjut berapa nominal kerugian yang dialami Nagaswara, Yosh menjawabnya dengan kisaran miliaran rupiah.
"Ya sekitar itu lah (miliaran rupiah)," ucap Yosh.
3. Ubah lirik dan aransemen lagu
Yosh juga menyebut, Gen Halilintar melanggar hak cipta karena mengubah lirik dan aransemen ulang lagu milik Siti Badriah itu.
"Lebih ke menggunakan lagu 'Lagi Syantik' tanpa izin, memproduksi video klip tanpa izin, dan dipublikasi dan ternyata ada perubahan lirik, ada aransmen (yang diubah)," kata Yosh.
Menurut keterangan Yosh, hal itu dilakukan oleh keluarga Gen Halilintar karena permintaan subscriber-nya untuk mengcover lagu tersebut.
"Mereka bilang ini permintaan subscribers, dari penjelasan mereka yang tertulis dan dikirim by email," ucapnya.
4. Surat panggilan di koran dan kantor wali kota
Agar pihak Gen Halilintar memenuhi panggilan, tim kuasa hukum Nagaswara memasang surat panggilan melalui salah satu media cetak.
Hal itu setelah keluarga Gen Halilintar mangkir dari persidangan sebanyak empat kali.
Mereka juga memampang surat panggilan di kantor Wali Kota Jakarta Selatan.