3 Mantan DPRD Jambi Bersaksi di Sidang Suap Ketok Palu, Jaksa Tanyakan Keterlibatan Paud Syakarin

Tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Muhammadiyah, Effendi Hatta dan Zainal Abidin menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Dedy Nurdin
Tiga terdakwa suap ketok palu pengesahan RAPBD tahun 2017-2018 saling bersaksi di persidangan yang berlangsung Senin (27/1/2020). Dari kanan Zainal Abidin, Effendi Hatta, Muhammadiyah. 

Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhammadiyah Saling Bersaksi di Sidang Suap Ketok Palu, Jaksa Tanyakan Keterlibatan Paud Syakarin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Muhammadiyah, Effendi Hatta dan Zainal Abidin menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jambi hari ini, Senin (27/1/2020).

Seperti terlihat di persidangan, ketiganya duduk di kursi pesakitan. Para terdakwa saling bersaksi di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Yandri Roni.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korumpsi (KPK) tampak mengajukan sejumlah pertanyaan kepada ketiganya.

Sidang Suap Ketok Palu, Hilalatil Badri dan Kusnindar Saling Bantah

Zainal Abidin dan Effendi Hatta Sebut Semua Anggota Komisi III Terima Uang Ketok Palu, Ini Jumlahnya

Pemkab Sarolangun Akui Tak Sanggup, Warga Mandiangin Ancam Duduki PT AAS

Jaksa juga menanyakan soal pertemuan Paud Syakarin kepada terdakwa Zainal Abidin, "Pernah waktu itu nemui Paud Syakarin menanyakan uangnya," tanya Jaksa KPK.

Hal ini diakui oleh terdakwa Zainal Abidin. Dipersidangan sebelumnya Paud Syakarin pernah membantah soal pertemuannya dengan terdakwa Zainal Abidin dan Effendi Hatta terkait uang ketok palu tahun 2017. (Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved