Pemkab Sarolangun Akui Tak Sanggup, Warga Mandiangin Ancam Duduki PT AAS
Satu pekan sudah masyarakat 12 desa di Kecamatan Mandiangin, Sarolangun menduduki Kantor Bupati Sarolangun.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
Pemkab Sarolangun Akui Tak Sanggup, Warga Mandiangin Ancam Duduki PT AAS
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Satu pekan sudah masyarakat 12 desa di Kecamatan Mandiangin, Sarolangun menduduki Kantor Bupati Sarolangun.
Hingga hari ini, Senin (27/1) mereka melakukan aksi demo untuk menuntut haknya dengan ganti rugi lahan yang sudah digusur PT. AAS seluas 4.008 hektar.
Ini adalah buntut penyelesaian sengketa lahan yang berlarut, meski konflik lahan ini sudah sampai ke pemerintah pusat. Warga menuding KLHK ingkar janji karena pada pertemuan penyelesaian 12 Agustus 2019, bertempat di ruang Sekretaris Jenderal KLHK telah disepakati bahwa masyarakat akan diberikan pengelolaan hutan rakyat seluas 2.600 hektar. Namun hal tersebut tidak ada tindak lanjut sampai sekarang.
Atas hal itu pula, masyarakat mendesak Pemda Sarolangun agar segera merealisasikan kesepakatan tersebut. Beberapa kali Pemda Sarolangun didesak dengan aksi demonstrasi, namun hasilnya selalu menemui jalan buntu.
• Warga Mandiangin Pingsang dan Kelaparan, Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Lahan dengan PT AAS
• Kehebatan China, Bangun Rumah Sakit Khusus Tangani Penyakit Akibat Virus Corona Hanya Dalam 10 Hari
• 2 Minggu Jadi Buron Terduga Pelaku Penista Agama Ditangkap, Polres Tanjabtim Akan Ekspose Siang Ini
Melalui surat, Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun menyampaikan pada masyarakat bahwa pihaknya sudah tidak sanggup menyelesaiakan masalah ini. Senin, 27 Januari 2020.
Dalam surat itu ditandatangani Wakil Bupati Sarolangun Hilalatil Badri, Asisten 1 dan para saksi termasuk Polri dan TNI.
Sukiman, perwakilan masyarakat menerima surat pernyataan tersebut bahwa Pemda Sarolangun sudah lepas tangan menyelesaikan permalasahan lahan di Sarolangun.
Katanya, masyarakat akan berjuang sendiri. "Kami masyarakat karena sudah dijajah tidak akan mundur,' kata Sukiman.
"Langkah kedepan kami akan menduduki lokasi itu (PT) dan kami ambik hak, karena sudah 8 tahun kami menunggu. Sudah capek kami terakhir kami demo satu minggu ini," ujarnya.
Atas surat pernyataan itu, masyarakat berterimakasih kepada pemerintah daerah karena sudah menyatakan sikap.
"Dengan gentelmen mengakui tidak sanggup, kami ambil sikap apa yang terbaik, kami eksekusi sendiri," katanya.
"Kami bukannya tidak patuh dengan pemerintah, ini hak kami sebelum PT AAS diberikan izin, di sana sudah berladang di sana. Itu akan kami ambik kembali, sampai tetes darah penghabisan kami siap duduki itu," ujarnya.
Saat ini Tribunjambi.com, masih berupaya untuk konformasi Wakil Bupati Sarolangun terkait surat yang diterima warga Mandiangin soal konflik lahan dengan PT AAS.