Hakim Vonis Pembinaan untuk ZA, Pelajar yang Bunuh Begal di Malang, Kenapa Ahli Hukum Keberatan?

ZA nantinya bakal menjalani pembinaan di Lembaga Kesejahetraan Sosial Anak (KSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten malang.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Ilustrasi - Sidang pelajar SMA di Malang bunuh begal 

"Kami ingin ZA bisa sekolah dan beraktivitas normal," kata Bhakti.

Gadis 14 Tahun Mengaku Diculik Tiga Hari, Akhirnya Buka Mulut Ungkap Apa yang Terjadi

Kisah Relawan Adrian Bujuk Sukiyah Potong Rambut Gimbalnya, Sampai Bergidik, Ada Tikus dan Ulat

3. ZA akan Dibina Layaknya Santri Pondok Pesantren

ZA akan dibina di LKSA Dairul Aitam layaknya seorang santri pondok pesantren.

Masih mengutip TribunJatim, PK Madya Bapas Malang, Indung Budianto menjelaskan, selama di LKSA Dairul Aitam, pemuda berusia 17 tahun itu akan dibina layaknya santri.

LKSA Dairul Aitam dipilih sebagai lokasi ZA akan dibina karena sudah melakukan MoU dengan Bapas Malang dan sesuai prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Pembinaan secara agama akan dilakukan. Juga psikologi dan pendidikan ZA. Mengingat ZA akan melakukan ujian nasional," beber Indung Budianto.

Indung Budianto memastikan, ZA tidak akan dipindah dari sekolah asalnya.

"ZA tetap akan sekolah di SMAN itu tapi tinggalnya musti di LKSA. Biar anak ini fokus ke ujian nasional juga," kata Indung.

4. Tanggapan Pakar Hukum soal Putusan Kasus ZA

Lantas, apa tanggapan ahli hukum pidana Universitas Brawijaya terkait putusan persidangan ZA?

Ahli hukum pidana UB, Lucky Endrawati mengatakan sebelum membahas dan menganalisis putusan tersebut, ada baiknya membahas beberapa hal terlebih dahulu.

"Jadi ada beberapa hal terkait jalannya persidangan di mana saat itu saya hadir sebagai saksi ahli. Pertama, yaitu sidang dilakukan secara tertutup karena pelaku adalah anak, namun di surat dakwaan jaksa tidak merujuk atau menjucto kan pada UU 11 / 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)."

"Kedua, yaitu tentang pasal 340 pembunuhan dengan rencana atau pasal 338 pembunuhan dalam bentuk pokok juga tidak cermat karena pasal tentang pembunuhan yang mana tujuan akhirnya untuk membunuh sedangkan pelaku melakukannya untuk pembelaan darurat yang melampaui batas yaitu pasal 49 ayat (2) dimana pelaku mengalami keguncangan jiwa yang hebat sebagai adanya ancaman atau serangan dari para begal."

"Dan terakhir yang ketiga adalah ada alasan pemaaf sehingga pelaku melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa sehingga ada alasan untuk menghapus pidana pelaku," ujar Lucky Endrawati kepada TribunJatim.com, Kamis (23/1/2020).

Lucky Endrawati menjelaskan, untuk tuntutan yang telah dibacakan oleh jaksa juga tidak sesuai atau tidak linear dengan dakwaan yang diajukan oleh pihak jaksa sendiri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved