Hakim Vonis Pembinaan untuk ZA, Pelajar yang Bunuh Begal di Malang, Kenapa Ahli Hukum Keberatan?

ZA nantinya bakal menjalani pembinaan di Lembaga Kesejahetraan Sosial Anak (KSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten malang.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Ilustrasi - Sidang pelajar SMA di Malang bunuh begal 

Hal itu tercantum dalam pasal 49 KUHP.

Pasal itu mengatur bahwa seseorang yang melakukan pembelaan terpaksa tidak dikenai pidana.

“Itu sudah dalam pertimbangan majelis hakim, sudah dipertimbangkan lengkap oleh majelis hakim. Dan itu sudah diputus demikian,” kata Yoedi.

“Saya tidak bisa (menjelaskan) lebih dari pertimbangan hakim,” ujar dia.

Remaja pembunuh begal, ZA mendapat keputusan sidang. Pelajar SMA itu diputuskan majelis hakim agar dikirim ke LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) di Dairul Aitam Wajak selama satu tahun. (Tribunjatim.com/Erwin Wicaksono)
Remaja pembunuh begal, ZA mendapat keputusan sidang. Pelajar SMA itu diputuskan majelis hakim agar dikirim ke LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) di Dairul Aitam Wajak selama satu tahun. (Tribunjatim.com/Erwin Wicaksono) ()

2. Keluarga Terima Putusan Hakim dan Tak Banding

Atas putusan hakim PN Kepanjeng, keluarga ZA menyatakan menerima putusan tersebut.

Dikutip dari TribunJatim, keluarga berharap ZA kembali beraktivitas dengan normal seperti sediakala.

"Kami ingin pembinaan itu bisa menunjang pendidikan dan ilmu agama ZA menjadi lebih baik lagi," beber ayah tiri ZA, Sudarto

Sudarto menambahkan, keluarga menerima keputusan hukum secara legawa dan ikhlas.

Alasan keluarga tidak melakukan banding adalah agar ZA segera menjalani pembinaan.

"Sudah cukup sampai di sini kasusnya. Saya ingin ZA bisa beraktifitas kembali. Bersekolah," beber Sudarto.

Setelah menjalani, proses persidangan yang padat sejak pekan lalu, Sudarto menyampaikan rasa terima kasihnya kepada sang pengacara, Bhakti Riza.

"Saya ucapkan banyak terima kasih kepada mas Bhakti Riza. Termasuk kepada Pengadilan Negeri Kepanjen yang sudah memberikan putusan," beber Sudarto.

Di sisi lain, penasihat hukum ZA, Bhakti Reza, memastikan pihaknya tak akan mengajukan banding.

Bhakti Riza mengungkapkan, pembinaan kepada ZA lebih baik segera dilaksanakan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved