Hakim Vonis Pembinaan untuk ZA, Pelajar yang Bunuh Begal di Malang, Kenapa Ahli Hukum Keberatan?
ZA nantinya bakal menjalani pembinaan di Lembaga Kesejahetraan Sosial Anak (KSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten malang.
"Yang paling mencolok adalah tuntutan berupa pembinaan selama setahun. Di mana jaksa tidak pernah menyinggung tentang UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Padahal tentang tindakan pembinaan diatur oleh undang undang tersebut," tambahnya.
Oleh karena itu, Lucky Endrawati melihat, ada ketidak-konsistenan rumusan norma dalam pasal yang disusun dan dibuat oleh jaksa.
"Bisa saya katakan terjadi kekacauan norma pidana. Dengan demikian, kalau sudah dari awal tidak konsisten maka hasil akhirnya juga tidak konsisten penerapan norma pidananya," jelasnya.
Lucky Endrawati mengaku, sangat keberatan terhadap putusan persidangan ZA.
"Hakim memang punya kebebasan dalam menjatuhkan putusan namun secara yuridis, hakim dibatasi untuk menjatuhkan putusan sesuai tuntutan jaksa. Dan tuntutan jaksa itu tidak konsisten dengan penerapan norma pidananya sehingga tentunya saya merasa keberatan terkait putusan persidangan tersebut," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Daryono) (Sumber: TribunJatim/Kukuh Kurniawan/Erwin Wicaksono, Kompas.com/Andi Hartik)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akhir Kasus ZA, Pelajar yang Bunuh Begal di Malang: Hakim Beri Vonis Pembinaan, Ahli Hukum Keberatan
https://www.tribunnews.com/regional/2020/01/24/akhir-kasus-za-pelajar-yang-bunuh-begal-di-malang-hakim-beri-vonis-pembinaan-ahli-hukum-keberatan?_ga=2.72279515.996642622.1579432550-550443051.1578987976