Gara-gara Pacar, Nenek 40 Tahun Menangis ke Hakim, Hadapi Vonis 4 Tahun dan Denda Rp 800 Juta

Dalam tangisnya, Warga Jalan Delitua, Kecamatan Deli Tua, Kota Medan ini meminta keringanan dan ia berdalih memiliki cucu yang masih kecil.

Editor: Nani Rachmaini
Tribun Medan/Alif Harahap
Rusdina menagis di depan hakim ketua Sapril Batubara meminta penangguhan akan vonis yang diberikannya, Jumat (24/1/202). 

Gara-gara Pacar, Nenek 40 Tahun Menangis ke Hakim, Hadapi Vonis 4 Tahun dan Denda Rp 800 Juta

TRIBUNJAMBI.COM-Rusdiana (40) menangis di hadapan Majelis setelah mendengar putusan 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta yang diberikan oleh Hakim Sapril Batubara, di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Jumat (24/1/2020).

Dalam tangisnya, Warga Jalan Delitua, Kecamatan Deli Tua, Kota Medan ini meminta keringanan dan ia berdalih memiliki cucu yang masih kecil.

"Pak Hakim, tolonglah saya. Saya janda, dan saya masih memiliki cucu," ujar Rusdiana di hadapan Hakim.

Mendengar permohonan dari Rusdiana, Hakim Ketua Sapril Batubara menanggapinya dengan celotehan khas dirinya.

"Janganlah menangis. Enggak sanggup saya melihat orang menangis, nanti saya bisa menangis juga," celotehan tersebut terlontar dari mulutnya.

Raja dan Ratu Keraton Sejagat Waras, Tak Terganggu Jiwa, Polisi: Mereka Sadar dan Mengerti

Lihat Penggalan Video Vina Garut di Sidang, Kondisi VA Langsung Drop,Terungkap Alasan Bikin

Miliki Bisa Lebih Mematikan dari Ular Kobra, Ini Beda Ular Weling, Welang dan Cincin Emas

Di pertengahan jalannya sidang, Hakim Sapril Batubara baru mengingat bahwa Ia menggunakan sabu dengan sang pacar di kontrakan miliknya.

"Kau kan yang nenek-nenek yang pakai sabu sama pacarmu di kos-kosan itu kan?" cetusnya.

Selepas itu Ia juga menceramahi Rusdina agar tidak menggunakan sabu kembali.

"Kau itu udah nenek-nenek, enggak malu kau di lihat cucumu? Wedok kok nyabu," cetusnya kembali

Rusdina tertangkap basah saat menggunakan sabu dengan sang pacar (Bandi) di kos-kosan milik Rusdiana, di Jalan Krakatau Gang Mandor, Gelugur Kecamatan Medan Timur.

Ia didapati sedang menggunakan sabu, dengan alat bukti satu buah botol minyak angin, dan pipet plastik yang tertancap di atasnya. Terdapat empat bungkus sabu yang siap edar yang masing-masing plastik berisi 0,98 gram.

Dari keterangan Rusdiana di pengadilan, Ia membenarkan bahwa selain mengkonsumsi, Ia dan pacarnya juga mengedarkan barang-barang haram tersebut.

"Ia, Pak Hakim. Bandi hendak mengedarkan bingkisan tersebut," ujarnya.

Dari perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina menuntut Rusdina dengan kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp. 800 Juta.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved