Lihat Penggalan Video Vina Garut di Sidang, Kondisi VA Langsung Drop,Terungkap Alasan Bikin

Mental VA, tersangka video asusila Vina Garut tampak drop saat mengikuti sidang kasusnya di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (23/1/2020)

Editor: Duanto AS
Tribun Jabar
Kondisi VA saat Video Vina Garut Diputar di Sidang, Makin Syok saat Si Pria Bersaksi 

TRIBUNJAMBI.COM, SURABAYA - Kasus vide asusila Vina Garut masih berlanjut. Saat ini persidangan masih berlangsung.

Mental VA, tersangka video asusila Vina Garut  tampak drop saat mengikuti sidang kasusnya di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (23/1/2020).

Mental VA drop setelah melihat pemutaran penggalan video dan foto di sidang. 

Kondisi VA semakin syok saat mendengar keterangan saksi mahkota yakni pemeran pria di video tersebut

"Drop psikisnya (VA) dan tidak bisa konsentrasi selama persidangan. Secara psikologis sangat berat untuk mengingat peristiwa itu," katanya setelah persidangan.

Pemutaran penggalan video dan foto dilakukan saat sidang terkait kronologi peristiwa tersebut.

Saksi mahkota, pemeran pria dalam video, AD dan We memberi keterangan terkait kronologi kejadian.

Dalam keterangan kedua saksi, Ad dan We menjelaskan alasan melakukan hubungan tersebut.

"Kalau AD itu hanya untuk fantasi seksual saja. Kalau We, katanya iseng," ucap Asri.

Pernyataan kedua saksi mahkota itu mengguncang batin VA.

Ia harus kembali diingatkan mengenai peristiwa tersebut.

Batin VA Terguncang Saat Video 1 Wanita Lawan 3 Pria Diputar, ini Fakta Terbaru Sidang Vina Garut
Batin VA Terguncang Saat Video 1 Wanita Lawan 3 Pria Diputar, ini Fakta Terbaru Sidang Vina Garut (Kolase Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

Asri mengatakan ada keterangan AD dan We yang dibantah oleh VA.

Namun, VA dan kedua saksi tidak membantah pernah melakukan hal tersebut.

"Saksi AD tanya ke VA, katanya sudah biasa seperti ini (berhubungan dengan lebih dari satu lelaki). Tapi VA membantah pernah ditanya seperti itu oleh AD. Hanya menyapa biasa saja," ucap Asri.

VA tidak menerima beberapa keterangan yang disampaikan kedua saksi.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved