Berita Nasional

Aksi Kocak Netizen Usai Vape Jadi Trending Topik Karena PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haramnya

Aksi Kocak Netizen Usai Vape Jadi Trending Topik Karena PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haramnya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
kontan
VAPE OK 

Aksi Kocak Netizen Usai Vape Jadi Trending Topik Karena PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haramnya

TRIBUNJAMBI.COM - Jadi perdebatan usai ramai soal rokok elektronik atau vape dianggap haram.

Baru-baru ini  Muhammadiyah membuat heboh publik indonesia.

Pasalnya Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan Fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape.

Pantauan Bangkapos.com tagar Vaveharam menjadi trending nomor di Twitter. Bahkan sudah 8253 tweet yang mengomentari tentang fatwa haram mengunakan Vape ini.

Sejumlah netijem juga terlihat menyikapi fatwa haram ini dengan berbagai meme kocak maupun cuitan yang konyol.

Berikut sejumlah cuitan yang dirangkum Bangkapos.com

1 Bikin Teman kayak Homo

Vape bikin jadi seperti Homo
Vape bikin jadi seperti Homo (Twitter)

2.Beralih ke Racun Nyamuk Lain

Beralih ke racun Nyamuk lain
Beralih ke racun Nyamuk lain (Twitter)

3. Halalin wanita Cantik

Vape Haram mending Halalain wanita Cantik
Vape Haram mending Halalain wanita Cantik (Twitter)

Sebelumnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com 9grup bangkapos.com), larangan itu dikeluarkan dalam putusan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah tertanggal 14 Januari 2020.

Tertulis, seiring perkembangan rokok elektronik atau vape yang begitu mengkhawatirkan terutama pada anak remaja dan kaum muda, Muhammadiyah meneguhkan posisi untuk mengambil tindakan antisipasi.

"Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional," jelas Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Wawan Gunawan Wachid, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (24/1/2020).

Dalam keterangan tersebut terdapat alasan fatwa haram dikeluarkan.

Dievaluasi 3 Bulan Sekali, 42 Tenaga PAI Non PNS Kota Sungai Penuh, Dikontrak 5 Tahun

Wajib Baca! Tips Lulus SKD CPNS 2019, Jumlah Soal SKD, Link Lokasi Tes SKD CPNS 2019 11 Instansi

Ada Barongsai, Persiapan Klenteng Leng San Keng di Kuala Tungkal Sambut Imlek 2020 Sudah 100 Persen

Vanessa Angel Agak Kikuk Ditanya Tobat Oleh Hotman Paris, Jawaban Istri Bibi Buat Hotman Melongo

Pertama, merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi khabā’iṡ (merusak/membahayakan);

Kedua, perbuatan merokok e-cigarette mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat sesuai dengan Q.S. al-Baqarah (2: 195) Q.S. an-Nisa’ (4: 29);

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved