Berita Bungo

Hampir 1 Tahun Buron, Pencuri di Bungo yang Pura-pura Jadi Tukang Kunsen Ini Diringkus Polisi

Hampir 1 Tahun Buron, Pencuri di Bungo yang Pura-pura Jadi Tukang Kunsen Ini Diringkus Polisi

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
gethow.org
  ilustrasi pencuri  

Hampir 1 Tahun Buron, Pencuri di Bungo yang Pura-pura Jadi Tukang Kunsen Ini Diringkus Polisi 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Subhan (29) warga Dusun Sungai Gambir, Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo, diringkus Unit Reskrim Polsek Tanah Sepenggal Lintas, Minggu (19/1/2020) lalu.

Subhan (29) digelandang dari rumahnya, sekira pukul 20.00 WIB oleh anggota reskrim Polsek Tanah Sepenggal Lintas. 

Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji melalui Paur Humas Polres Bungo, Iptu M Nur menyebut, tersangka ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Februari 2019 lalu, sebagaimana Laporan Polisi (LP) Polsek Tanah Sepenggal Lintas.

Sering Nekat, Tiga Pencuri Sarang Walet di Kota Jambi Konsumsi Sabu Sebelum Beraksi

Besok Perayaan Imlek 2020, Jangan Pakai Pakaian dengan 3 Warna Ini Saat Imlek, Karena Bawa Sial

Yee Sang Jadi Makanan Wajib, Kumpul Keluarga Juga Hal yang Wajib Dilakukan Saat Imlek

"Dari penangkapan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya berupa kotak handphone jenis tablet merek advan," katanya, Jumat (24/1/2020), seraya mengatakan akibat perbuatan tersangka, korban menderita kerugian Rp 2,5 juta.

Diketahui, tersangka merupakan residivis yang pernah dipenjara dengan kasus yang sama. Bukan itu saja, tersangka juga pernah dihukum di Lapas Klas II B Muara Tebo.

Untuk pencurian kali ini, dilakukannya pada Sabtu (2/2/2019) sekitar pukul 14.30 WIB di Dusun Sungai Mancur, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo.

Dari keterangan kepolisian, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan berpura-pura menjadi tukang pembuat kusen yang masuk ke dalam rumah korban.

Saat rumah dalam keadaan kosong itulah dia melancarkan aksinya.

Tersangka sudah hampir satu tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) karena kasus tersebut.

“Pelaku disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.

Hampir 1 Tahun Buron, Pencuri di Bungo yang Pura-pura Jadi Tukang Kunsen Ini Diringkus Polisi (Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved