Berita Nasional

Aksi Kocak Netizen Usai Vape Jadi Trending Topik Karena PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haramnya

Aksi Kocak Netizen Usai Vape Jadi Trending Topik Karena PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haramnya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
kontan
VAPE OK 

Ketiga, perbuatan merokok e-cigarette membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap e-cigarette sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi;

Keempat, e-cigarette sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, tetapi dampak buruk e-cigarette dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang

Kelima, berdasarkan logika qiyās aulāwi keharaman e-cigarette lebih kuat dibandingkan dengan rokok konvensional.

Hal ini karena:

(1) Penggunaan e-cigarette tidak lebih aman dibandingkan dengan penggunaan rokok konvensional sesuai fakta ilmiah yang menunjukkan tidak ada satu pun pihak medis yang menyatakannya aman dari bahaya (Lampiran B. Poin 3,4, dan 5)

(2) Merokok e-cigarette dalam jangka waktu yang lama akan menumpuk jumlah nikotin dalam tubuh (Lampiran B. Poin 6 dan 9)

(3) Ditemukan zat karsinogen dalam ¬e-cigarette

(4) E-cigarette juga telah terbukti disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba

(5) Pembelanjaan e-cigarette merupakan perbuatan tabżīr (pemborosan) sebagaimana diisyaratkan dalam Q.S. al-Isra (17: 26-27).

6), Merokok e-cigarette bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqāṣid asy-syarī‘ah), yaitu : (1) perlindungan agama (ḥifẓ ad-dīn), (2) perlindungan jiwa/raga (ḥifẓ an-nafs), (3) perlindungan akal (ḥifẓ al-‘aql),(4) perlindungan keluarga (ḥifẓ an-nasl), dan  (5) perlindungan harta (ḥifẓ al-māl);

(7) Merokok e-cigarette bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, Iman dan Ihsan.

Selanjutnya, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga mengeluarkan rekomendasi, agar persyarikatan Muhammadiyah berpartisipasi aktif, dalam pencegahan merokok baik e-cigarette maupun konvensional sebagai bagian dari upaya perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat khususnya generasi muda secara optimal dalam kerangka amar makruf nahi munkar.

Jokowi Sentil Menteri Yasonna Laoly, Soal Tanjung Priok yang Heboh? Sebut Hatohati Buat Pernyataan

VIDEO : Begini Penampakan Lokasi Kerajaan Kandang Wesi di Pakenjeng Garut

Bocoran Manga One Piece Chapter 969, Apa yang Terjadi antara Orochi dan Oden? Cerita Online Beredar

"Seluruh jajaran pimpinan dan warga Persyarikatan Muhammadiyah hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok konvensional maupun e-cigarette," kata dia.

Seluruh unsur Muhammadiyah (Majelis/Lembaga/Ortom/Amal Usaha) di semua tingkat, lebih khusus yang terkait dengan pendidikan anak, remaja dan generasi muda hendaknya berperan aktif dalam mengampanyekan bebas e-cigarette.

Serta kepada pemerintah diharapkan untuk membuat kebijakan yang melarang total e-cigarette dan rokok konvensional (penjualan termasuk penjualan online, distribusi, pemberian serta iklan, promosi, dan sponsorship).(*)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Jadi Trending Topik, Aksi Kocak Netizen Menyikapi Fatwa Haram Muhammadiyah Tentang VAPE

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved