Berita Nasional
Aksi Kocak Netizen Usai Vape Jadi Trending Topik Karena PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haramnya
Aksi Kocak Netizen Usai Vape Jadi Trending Topik Karena PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haramnya
Aksi Kocak Netizen Usai Vape Jadi Trending Topik Karena PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haramnya
TRIBUNJAMBI.COM - Jadi perdebatan usai ramai soal rokok elektronik atau vape dianggap haram.
Baru-baru ini Muhammadiyah membuat heboh publik indonesia.
Pasalnya Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan Fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape.
• Artis Cantik di Film Horor Ini Curhat Dilecehkan Artis Senior, Curhat di Medsos Detik-detik Kejadian
• Hampir 1 Tahun Buron, Pencuri di Bungo yang Pura-pura Jadi Tukang Kunsen Ini Diringkus Polisi
• Pilihan Tepat bagi Pengusaha, PT Jaya Indah Motor Tawarkan DP Mulai 7 Jutaan
• Jelang Perayaan Tahun Baru Imlek 2020, Vihara Sakyakirti di Talang Jauh, Jambi Timur Selalu Ramai
Keberanian mengeluarkan fatwa haram tersebut sontak menjadi trending topik di Twitter.Pantauan Bangkapos.com tagar Vaveharam menjadi trending nomor di Twitter. Bahkan sudah 8253 tweet yang mengomentari tentang fatwa haram mengunakan Vape ini.
Sejumlah netijem juga terlihat menyikapi fatwa haram ini dengan berbagai meme kocak maupun cuitan yang konyol.
Berikut sejumlah cuitan yang dirangkum Bangkapos.com
1 Bikin Teman kayak Homo

2.Beralih ke Racun Nyamuk Lain

3. Halalin wanita Cantik

Sebelumnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com 9grup bangkapos.com), larangan itu dikeluarkan dalam putusan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah tertanggal 14 Januari 2020.
Tertulis, seiring perkembangan rokok elektronik atau vape yang begitu mengkhawatirkan terutama pada anak remaja dan kaum muda, Muhammadiyah meneguhkan posisi untuk mengambil tindakan antisipasi.
"Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional," jelas Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Wawan Gunawan Wachid, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (24/1/2020).
Dalam keterangan tersebut terdapat alasan fatwa haram dikeluarkan.
• Dievaluasi 3 Bulan Sekali, 42 Tenaga PAI Non PNS Kota Sungai Penuh, Dikontrak 5 Tahun
• Wajib Baca! Tips Lulus SKD CPNS 2019, Jumlah Soal SKD, Link Lokasi Tes SKD CPNS 2019 11 Instansi
• Ada Barongsai, Persiapan Klenteng Leng San Keng di Kuala Tungkal Sambut Imlek 2020 Sudah 100 Persen
• Vanessa Angel Agak Kikuk Ditanya Tobat Oleh Hotman Paris, Jawaban Istri Bibi Buat Hotman Melongo
Pertama, merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi khabā’iṡ (merusak/membahayakan);
Kedua, perbuatan merokok e-cigarette mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat sesuai dengan Q.S. al-Baqarah (2: 195) Q.S. an-Nisa’ (4: 29);
Ketiga, perbuatan merokok e-cigarette membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap e-cigarette sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi;
Keempat, e-cigarette sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, tetapi dampak buruk e-cigarette dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang
Kelima, berdasarkan logika qiyās aulāwi keharaman e-cigarette lebih kuat dibandingkan dengan rokok konvensional.
Hal ini karena:
(1) Penggunaan e-cigarette tidak lebih aman dibandingkan dengan penggunaan rokok konvensional sesuai fakta ilmiah yang menunjukkan tidak ada satu pun pihak medis yang menyatakannya aman dari bahaya (Lampiran B. Poin 3,4, dan 5)
(2) Merokok e-cigarette dalam jangka waktu yang lama akan menumpuk jumlah nikotin dalam tubuh (Lampiran B. Poin 6 dan 9)
(3) Ditemukan zat karsinogen dalam ¬e-cigarette
(4) E-cigarette juga telah terbukti disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba
(5) Pembelanjaan e-cigarette merupakan perbuatan tabżīr (pemborosan) sebagaimana diisyaratkan dalam Q.S. al-Isra (17: 26-27).
6), Merokok e-cigarette bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqāṣid asy-syarī‘ah), yaitu : (1) perlindungan agama (ḥifẓ ad-dīn), (2) perlindungan jiwa/raga (ḥifẓ an-nafs), (3) perlindungan akal (ḥifẓ al-‘aql),(4) perlindungan keluarga (ḥifẓ an-nasl), dan (5) perlindungan harta (ḥifẓ al-māl);
(7) Merokok e-cigarette bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, Iman dan Ihsan.
Selanjutnya, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga mengeluarkan rekomendasi, agar persyarikatan Muhammadiyah berpartisipasi aktif, dalam pencegahan merokok baik e-cigarette maupun konvensional sebagai bagian dari upaya perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat khususnya generasi muda secara optimal dalam kerangka amar makruf nahi munkar.
• Jokowi Sentil Menteri Yasonna Laoly, Soal Tanjung Priok yang Heboh? Sebut Hatohati Buat Pernyataan
• VIDEO : Begini Penampakan Lokasi Kerajaan Kandang Wesi di Pakenjeng Garut
• Bocoran Manga One Piece Chapter 969, Apa yang Terjadi antara Orochi dan Oden? Cerita Online Beredar
"Seluruh jajaran pimpinan dan warga Persyarikatan Muhammadiyah hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok konvensional maupun e-cigarette," kata dia.
Seluruh unsur Muhammadiyah (Majelis/Lembaga/Ortom/Amal Usaha) di semua tingkat, lebih khusus yang terkait dengan pendidikan anak, remaja dan generasi muda hendaknya berperan aktif dalam mengampanyekan bebas e-cigarette.
Serta kepada pemerintah diharapkan untuk membuat kebijakan yang melarang total e-cigarette dan rokok konvensional (penjualan termasuk penjualan online, distribusi, pemberian serta iklan, promosi, dan sponsorship).(*)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Jadi Trending Topik, Aksi Kocak Netizen Menyikapi Fatwa Haram Muhammadiyah Tentang VAPE
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: