Berita Nasional

Hotman Paris Bereaksi Soal Siswa SMA di Malang yang Didakwa Penjara Seumur Hidup Karena Bunuh Begal

Hotman Paris Bereaksi Soal Siswa SMA di Malang yang Didakwa Penjara Seumur Hidup Karena Bunuh Begal

Editor: Andreas Eko Prasetyo
SURYAMALANG.COM/M Erwin
Hotman Paris Bereaksi Soal Siswa SMA di Malang yang Didakwa Penjara Seumur Hidup Karena Bunuh Begal 

Hotman Paris Bereaksi Soal Siswa SMA di Malang yang Didakwa Penjara Seumur Hidup Karena Bunuh Begal

TRIBUNJAMBI.COM - Heboh pemberitaan mengenai anak SMA didakwa hukuman seumur hidup karena membunuh begal yang hendak perkosa pacarnya.

ZA, seorang siswa SMA di Malang menjadi tersangka setelah membunuh begal yang hendak perkosa pacarnya.

Pengacara Hotman Paris Hutapea pun turut berkomentar mengenai hal ini.

Diketahui, ZA (17) terpaksa membunuh begal lantaran ia merasa terancam dan pelaku mengancam akan memperkosa kekasihnya.

Waspada Tanah Longsor, Potensi Hujan Sedang Hingga Lebat di Provinsi Jambi 20 Hingga 22 Januari 2020

Inilah Fika Kurniawaty, Pramugari yang Disebut Jadi Calon Istri Sule, Lihat Deretan Foto Cantiknya

Lowongan Kerja Terbaru BPJS Ketenagakerjaan, Untuk Lulusan D3 dan S1, Baca di Sini!

Pj. Sekda : Pemprov Jambi Respon Positif Tawaran Kerjasama Sumatera Barat

Perwakilan Bamag LKKI Tanjabtim Kecam Tindakan Pemilik Akun FB yang Diduga Cemooh Agama

ZA telah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal pada Selasa (14/1/2020) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Dikutip dari suryamalang.com, ZA datang bersama ayah tiri, Sudarto dan pengacara Bakti Riza.

Bahkan ZA masih mengenakan seragam putih abu-abu saat mendatangi meja hijau.

Karena pelaku masih di bawah umur, persidangan digelar secara tertutup.

Setelah dua jam, Bakti mengaku masih mengkritisi beberapa pasal saat pembacaan eksepsi nanti.

Bakti menjelaskan ada beberapa pasal yang tidak jelas.

Kliennya didakwa 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 (3) KUHP, dan UU daruat pasal 2 (1).

Pasal 340 KUHP merupakan pasal mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sementara pasal 33 KUHP yakni tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dan Pasal 2 ayat 1 pada Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenari kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Atas dakwaan ini, banyak masyarakat yang juga mempertanyakan hal ini, termasuk Hotman Paris.

Hotman Paris memberikan perhatian lebih pada kasus ini.

BREAKING NEWS Fakta Baru Pasutri yang Diduga Bawa Kabur Uang Arisan Rp 500 Juta

Kabar Buruk Bagi Ningsih Tinampi, Ahli Supranatural Ini Dipanggil Polisi, Ngaku Bisa Panggil Nabi

UPDATE Pelaku yang Kabur Bawa Uang Arisan Ratusan Juta di Sarolangun, Dilaporkan ke Polisi

Menurut Hotman Paris, kasus ini menjadi masalah seluruh rakyat Indonesia.

Hal tersebut diungkap melalui media sosial Instagram miliknya, @hotmanparisofficial pada Minggu (19/1/2020).

"Halo masyarakat Indonesia.. halo bapak Presiden Jokowi, halo bapak Jaksa Agung, halo Komisi III DPR, halo pimpinan Pengadilan di Malang dan Pengadilan Tinggi di wilayah setempat," ujar Hotman Paris melalui postingan video singkat tersebut.

"Sudah ribuan orang menghubungi saya untuk memberikan perhatian kepada seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhan berencana 240,"

"Katanya padahal si laki-laki muda itu membunuh karena membela kehormatan pacarnya yang hendak diperkosa,"

"Kalau benar faktanya seperti itu, memang sangat dipertanyakan,"

"Kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," lanjut Hotman Paris yang berbicara di dalam mobil.

Lebih lanjut Hotman Paris menilai jika ini adalah masalah seluruh masyarakat Indonesia untuk membela hukum di negeri ini.

"Ini masalah seluruh masyarakat Indonesia, kita harus membela hukum di negeri ini,"

"Agar benar-benar hukum ditegakkan sesuai fakta di persidangan. Seluruh masyarakat Indonesia harus beri perhatian pada kasus ini. Salam Hotman Paris," pungkas pria asal Sumatera Utara tersebut.

Sementara polisi masih memberikan diskresi karena ZA masih berstatus pelajar dan melakukan pembunuhan karena pembelaan.

Polisi hanya menyebut, ZA harus melakukan wajib lapor setelah pulang sekolah.

Meski demikian, proses hukum ZA ternyata masih berjalan.

VIDEO : Siwi Sidi Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi, 2 Saksi Mangkir

Jelang Perayaan Imlek 2020, Inilah 7 Shio Paling Hoki yang Bawa Keberuntungan di Tahun Tikus Logam

Setelah jalani sidang perdana, ZA mengaku sedikit tegang.

ZA berharap kasusnya segera menemui titik terang.

“Semoga bisa bebas,” beber ZA dikutip dari Suryamalang.com.

Selama ini ZA mendapat dukungan dari guru dan temannya di sekolah.

Sebentar lagi ZA akan menjalani ujian kelulusan. Makanya ZA tetap fokus pada sekolahnya.

“Saya ikut try out beberapa kali,” ucapnya.

Menurut update terbaru, ZA akan jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kepanjeng hari ini, Senin (20/1/2020).

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan keterangan para saksi.

"Kami berencana membawa saksi ahli pidana anak. Kami akan menerangkan lebih jelas terkait kronologi yang terjadi. Sudah kami komunikasikan dengan saksi ahli itu," beber Bakti ketika dikonfirmasi Surya Malang.

Berprestasi, Cek Endra Didorong Masyarakat Maju Jadi Gubernur Jambi

Ujian SKD Seleksi CPNS 2019 Dimulai 27 Januari, Begini Himbauan BKN Pada Instansi Pusat/Daerah

Perut Vanessa Angel Jadi Pembahasan, Benar sedang Hamil? Dody Sudrajat Beri Komentar Begini

Panti Rehab Narkoba Siap Terima Pasien, Wabup Hilallatil : Harus Ada Kemauan Berubah dan Jangan Malu

ONE OK ROCK Bakal Manggung di Jakarta, Hari Ini Tiket Konsernya Dijual, Lini Masa Twitter Heboh

(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Didakwa Penjara Seumur Hidup, Nasib Pelajar SMA Usai Bunuh Begal, Hotman Paris Diserbu Ribuan Orang

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved