Nasib Kakek Samirin, Gara-gara Pungut Getah Karet Senilai Rp 17ribu Divonis 2 Bulan Penjara
Rabu (15/1/2020), Samirin, seorang kakek berusia 68 tahun divonis dua bulan empat hari penjara oleh Hakim Pengadilan Simalungun karena memungut getah
Editor:
rida
Kompas.com
Terdakwa Samirin usai menjalani persidangan dengan agenda vonis di Ruangan Cakra Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020).(Tribun Medan/Tommy Simatupang)
"Kami puji syukur karena dengan vonis 64 hari dipotong masa tahanan maka Bapak besok sudah bebas," katanya.
Koin yang terkumpul ini akan diberikan ke PT Bridgestone sebagai ganti-rugi.
Selain itu, anggota DPR RI Hinca Panjaitan yang mengikuti persidangan turut menyumbangkan koin.
Sementara itu Sumiati mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang peduli dengan kasus suaminya.
"Terima kasih kepada semua saudara dan adik-adik di sini mau membantu suami saya. Saya gak tahu mau bilang apa lagi," katanya seraya menyeka air matanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kisah Kakek Sarimin Pungut Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu di Perkebunan, Divonis 2 Bulan Penjara
Berita Terkait