Nasib Kakek Samirin, Gara-gara Pungut Getah Karet Senilai Rp 17ribu Divonis 2 Bulan Penjara
Rabu (15/1/2020), Samirin, seorang kakek berusia 68 tahun divonis dua bulan empat hari penjara oleh Hakim Pengadilan Simalungun karena memungut getah
Nasib Kakek Samirin, Gara-gara Pungut Getah Karet Senilai Rp 17ribu Divonis 2 Bulan Penjara
TRIBUNJAMBI.COM - Rabu (15/1/2020), Samirin, seorang kakek berusia 68 tahun divonis dua bulan empat hari penjara oleh Hakim Pengadilan Simalungun karena memungut getah karet seharga Rp 17.000.
Samirin dituduh mencuri karet di perkebunan PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli.
Ketua majelis hakim Rozianti menyebut Samirin melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
• Tersandung Hak Siar Liga Inggris, Helmy Yahya Dicopot dari Dirut TVRI
• Daftar Harga HP Vivo Januari 2020 - Vivo Y12 Rp 1 Jutaan, Vivo V17 Pro Rp 5 Jutaan dengan RAM 8GB
• Geger Virus Mematikan Asal China, Menkes Terawan Minta Bandara dan Pelabuhan Waspada!
Dilansir dari Tribun Medan, Sarimin disebut mencuri getah pohon karet seberat Rp 1,9 kilogram senila Rp 17.000 di perkebunan PT Bridgestone sekitar dua bulan lalu.
Saat itu Samirin mengaku sedang menggembala sapi.
Ia kemudian memungut getah pohon karet dan ia jual kepada orang yang menampung.
Uang hasil penjualan getah karet yang ia pungut, digunakan untuk membeli rokok.
"Ambil untuk beli rokok. Ini dijual kepada orang-orang yang menampung. Baru itu ambil getah karet," ujarnya sembari tersenyum.
Tak diduga, satpam perkebunan memergoki Samirin yang sedang memungut getah karet.
Langsung bebas
• Menangis di Pelukan Tyo Pakusadewo, Dewi Irawan Bilang Ibu Sudah Ditunggu Ria Irawan
• Update Kasus Video Vina Garut - Jejak Digital Video Hubungan Badan 3 Lawan 1 Dibuat Oktober 2018
• Peruntungan 12 Zodiak Sabtu (18/1) - Gemini Melamar Sang Kekasih, Taurus Sedang Penuh Emosi
Saat mendengar vonis tersebut, Sumiati, istri Samirin langsung menangis.
Nenek 12 cucu tersebut terlihat menyeka air matanya dengan kerudung yang ia kenakan.
Vonis dua bulan empat hari membuat Samirin langsung bebas karena ia telah menjalani masa tahanan selama dua bulan tiga hari.
Tak hanya Sumiati, seluruh keluarga dan pengunjung sidang tampak menangis dan mengucapkan puji syukur.
Sebelum kembali ke tahanan, Samirin mengaku cukup senang dengan hasil putusan tersebut.
"Saya senang bisa lagi ketemu dengan cucu-cucu," katanya.
Hal yang sama juga diucapkan oleh Sumiati.
Ia mengaku senang suaminya segera kembali ke rumah.
"Terima kasih kakek sudah bebas. Nenek senang bisa berkumpul lagi. Kakek bisa jumpa dengan cucu dan anak," katanya.
Sumiati, yang mengaku tidak mengerti hukum.
Ia baru sadar suaminya segera bebas setelah dijelaskan anaknya.
"Ini sama anak dan cucu ramai-ramai ke mari. Tadi diberi tahu anak, bapak sudah bebas. Saya langsung bersyukur," katanya
Keluarga kumpulkan koin
Keluarga Samirin dan Hinca Panjaitan mengumpulkan koin di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020). Koin ini akan diserahkan PT Bridgestone.
Bersamaan dengan vonis tersebut, keluarga Samirin melakukan aksi kumpulkan koin untuk ganti rugi getah karet yang diambil Smairin.
Anak terdakwa Agus Supriadi mengatakan pengumpulan koin ini atas kerugian yang dialami PT Bridgestone senilai Rp 17.400.
"Ya, ini kami kumpulkan koin untuk mengganti kerugian yang dialami PT Bridgestone," ujarnya, Rabu (15/1/2020).
Agus mengucapkan syukur vonis yang diputuskan hakim Pengadilan Simalungun.
Agus mengharapkan setelah ini bisa kembali berkumpul dengan Samirin di rumah.
• Jadwal & Streaming Indonesia Masters 2020 - Fajar/Rian vs Ahsan/Hendra, Ginting vs Victor Axelsen
• Hasil & Jadwal Indonesia Masters 2020- Ahsan/Hendara Fajar/Rian Greysia/Apriani Ginting Marcus/Kevin
• Mobil Xenia sampai Terpelanting Putar Arah, Tabrakan Maut Adu Kambing di Tebo
• JAKSA Agung Inggris Bilang Reynhard Sinaga Tidak Boleh Dibebaskan, Cox: Perintah Seumur Hidup
"Kami puji syukur karena dengan vonis 64 hari dipotong masa tahanan maka Bapak besok sudah bebas," katanya.
Koin yang terkumpul ini akan diberikan ke PT Bridgestone sebagai ganti-rugi.
Selain itu, anggota DPR RI Hinca Panjaitan yang mengikuti persidangan turut menyumbangkan koin.
Sementara itu Sumiati mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang peduli dengan kasus suaminya.
"Terima kasih kepada semua saudara dan adik-adik di sini mau membantu suami saya. Saya gak tahu mau bilang apa lagi," katanya seraya menyeka air matanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kisah Kakek Sarimin Pungut Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu di Perkebunan, Divonis 2 Bulan Penjara