Update Kasus Video Vina Garut - Jejak Digital Video Hubungan Badan 3 Lawan 1 Dibuat Oktober 2018

"Kata saksi videonya dibuat tanggal 10 bulan 10 (Oktober) 2018. Para terdakwa juga membenarkannya," katanya.

Editor: Suci Rahayu PK
tribun jabar/firman wijaksana
Terdakwa kasus video asusila 'Vina Garut', Pina Aprilianti digiring petugas dari ruang tahanan menuju ruang persidangan Pengadilan Negeri Garut, Selasa (3/12/2019). 

Update Kasus Video Vina Garut - Dari Jejak Digital, Video Hubungan Badan 3 Lawan 1 Vina Garut Dibuat Oktober 2018

TRIBUNJAMBI.COM, GARUT - Sidang kasus video asusila Vina Garut tak jadi memeriksa saksi mahkota.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut yang diketuai Hasanuddin masih meminta keterangan dari saksi ahli.

Soni Sonjaya SH, pengacara We dan AD menyebutkan, awalnya sidang akan memeriksa keterangan para terdakwa.

Namun, saksi ahli dari digital forensik Mabes Polri yang tiga kali tak datang, akhirnya bisa memberi keterangan.

Pemeran Video Vina Garut
Pemeran Video Vina Garut (TribunNewsmaker.com Kolase/ Firman Wijaksana/Tribun Jabar)
Soni menyebut, saksi ahli menjelaskan terkait konten video yang viral pada tahun lalu. Dalam keterangannya, saksi ahli menyampaikan waktu spesifik video itu direkam.

"Kata saksi videonya dibuat tanggal 10 bulan 10 (Oktober) 2018. Para terdakwa juga membenarkannya," katanya.

Soni yang juga menjadi kuasa hukum almarhum Rayya, menyebut, JPU juga menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Rayya sebelum meninggal.

Sempat ada penolakan dari kuasa hukum VA atas pembacaan berita acara itu.

"Majelis hakim mempersilakan dan itu sah saja. Apalagi saya ikut mendampingi Rayya selama pemeriksaan di kepolisian saat ia masih hidup," ucapnya.

Kasipidum Kejari Garut sekaligus JPU, Dapot Dariarma, mengatakan, hal yang wajar jika ada sanggahan dari kuasa hukum para terdakwa.

Namun pihaknya meyakini, semua fakta yang disampaikan di persidangan telah sesuai.

Peruntungan 12 Zodiak Sabtu (18/1) - Gemini Melamar Sang Kekasih, Taurus Sedang Penuh Emosi

Mobil Xenia sampai Terpelanting Putar Arah, Tabrakan Maut Adu Kambing di Tebo

"Kami juga mempunyai alat bukti. Jadi tak masalah jika ada pembelaan. Seharusnya saat dakwaan dulu, kuasa hukum sampaikan eksepsi (keberatan). Tapi tak dilakukan," kata Dapot.

Ia menambahkan, penentuan salah atau tidaknya ketiga terdakwa akan diputuskan majelis hakim.

Apalagi persidangan masih cukup panjang karena para terdakwa juga bisa menghadirkan saksi.

"Sidang pekan depan juga akan jadi salah satu pertimbangan dari hakim. Soalnya para terdakwa akan saling bersaksi," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved