Nasib Kakek Samirin, Gara-gara Pungut Getah Karet Senilai Rp 17ribu Divonis 2 Bulan Penjara

Rabu (15/1/2020), Samirin, seorang kakek berusia 68 tahun divonis dua bulan empat hari penjara oleh Hakim Pengadilan Simalungun karena memungut getah

Editor: rida
Kompas.com
Terdakwa Samirin usai menjalani persidangan dengan agenda vonis di Ruangan Cakra Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020).(Tribun Medan/Tommy Simatupang) 

Sebelum kembali ke tahanan, Samirin mengaku cukup senang dengan hasil putusan tersebut.

"Saya senang bisa lagi ketemu dengan cucu-cucu," katanya.

Hal yang sama juga diucapkan oleh Sumiati.

Ia mengaku senang suaminya segera kembali ke rumah.

"Terima kasih kakek sudah bebas. Nenek senang bisa berkumpul lagi. Kakek bisa jumpa dengan cucu dan anak," katanya.

Sumiati, yang mengaku tidak mengerti hukum.

Ia baru sadar suaminya segera bebas setelah dijelaskan anaknya.

"Ini sama anak dan cucu ramai-ramai ke mari. Tadi diberi tahu anak, bapak sudah bebas. Saya langsung bersyukur," katanya

Keluarga kumpulkan koin

Keluarga Samirin dan Hinca Panjaitan mengumpulkan koin di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020). Koin ini akan diserahkan PT Bridgestone.

Bersamaan dengan vonis tersebut, keluarga Samirin melakukan aksi kumpulkan koin untuk ganti rugi getah karet yang diambil Smairin.

Anak terdakwa Agus Supriadi mengatakan pengumpulan koin ini atas kerugian yang dialami PT Bridgestone senilai Rp 17.400.

"Ya, ini kami kumpulkan koin untuk mengganti kerugian yang dialami PT Bridgestone," ujarnya, Rabu (15/1/2020).

Agus mengucapkan syukur vonis yang diputuskan hakim Pengadilan Simalungun.

Agus mengharapkan setelah ini bisa kembali berkumpul dengan Samirin di rumah.

Jadwal & Streaming Indonesia Masters 2020 - Fajar/Rian vs Ahsan/Hendra, Ginting vs Victor Axelsen

Hasil & Jadwal Indonesia Masters 2020- Ahsan/Hendara Fajar/Rian Greysia/Apriani Ginting Marcus/Kevin

Mobil Xenia sampai Terpelanting Putar Arah, Tabrakan Maut Adu Kambing di Tebo

JAKSA Agung Inggris Bilang Reynhard Sinaga Tidak Boleh Dibebaskan, Cox: Perintah Seumur Hidup

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved