Nasib Kakek Samirin, Gara-gara Pungut Getah Karet Senilai Rp 17ribu Divonis 2 Bulan Penjara
Rabu (15/1/2020), Samirin, seorang kakek berusia 68 tahun divonis dua bulan empat hari penjara oleh Hakim Pengadilan Simalungun karena memungut getah
Nasib Kakek Samirin, Gara-gara Pungut Getah Karet Senilai Rp 17ribu Divonis 2 Bulan Penjara
TRIBUNJAMBI.COM - Rabu (15/1/2020), Samirin, seorang kakek berusia 68 tahun divonis dua bulan empat hari penjara oleh Hakim Pengadilan Simalungun karena memungut getah karet seharga Rp 17.000.
Samirin dituduh mencuri karet di perkebunan PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli.
Ketua majelis hakim Rozianti menyebut Samirin melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
• Tersandung Hak Siar Liga Inggris, Helmy Yahya Dicopot dari Dirut TVRI
• Daftar Harga HP Vivo Januari 2020 - Vivo Y12 Rp 1 Jutaan, Vivo V17 Pro Rp 5 Jutaan dengan RAM 8GB
• Geger Virus Mematikan Asal China, Menkes Terawan Minta Bandara dan Pelabuhan Waspada!
Dilansir dari Tribun Medan, Sarimin disebut mencuri getah pohon karet seberat Rp 1,9 kilogram senila Rp 17.000 di perkebunan PT Bridgestone sekitar dua bulan lalu.
Saat itu Samirin mengaku sedang menggembala sapi.
Ia kemudian memungut getah pohon karet dan ia jual kepada orang yang menampung.
Uang hasil penjualan getah karet yang ia pungut, digunakan untuk membeli rokok.
"Ambil untuk beli rokok. Ini dijual kepada orang-orang yang menampung. Baru itu ambil getah karet," ujarnya sembari tersenyum.
Tak diduga, satpam perkebunan memergoki Samirin yang sedang memungut getah karet.
Langsung bebas
• Menangis di Pelukan Tyo Pakusadewo, Dewi Irawan Bilang Ibu Sudah Ditunggu Ria Irawan
• Update Kasus Video Vina Garut - Jejak Digital Video Hubungan Badan 3 Lawan 1 Dibuat Oktober 2018
• Peruntungan 12 Zodiak Sabtu (18/1) - Gemini Melamar Sang Kekasih, Taurus Sedang Penuh Emosi
Saat mendengar vonis tersebut, Sumiati, istri Samirin langsung menangis.
Nenek 12 cucu tersebut terlihat menyeka air matanya dengan kerudung yang ia kenakan.
Vonis dua bulan empat hari membuat Samirin langsung bebas karena ia telah menjalani masa tahanan selama dua bulan tiga hari.
Tak hanya Sumiati, seluruh keluarga dan pengunjung sidang tampak menangis dan mengucapkan puji syukur.