Kerap Diprotes, Dua Cafe di Kota Jambi Ini Tak Diizinkan Jual Minuman Beralkohol

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, mengaku telah mengeluarkan aturan terhadap Cafe Fellas dan Cafe Collega.

Penulis: Rohmayana | Editor: Teguh Suprayitno

Kerap Diprotes, Dua Cafe di Kota Jambi Ini Tak Diizinkan Jual Minuman Beralkohol

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, mengaku telah mengeluarkan aturan terhadap Cafe Fellas dan Cafe Collega. Ini menyusul, adanya rapat koordinasi yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Dalam aturan ini disebutkan oleh Sumaidi, selaku Kabid Monitoring dan Supervisi DPMPTSP Kota Jambi, bahwa kedua cafe tersebut tidak diperkenankan lagi menjual minuman beralkohol.

“Kemarin sudah dipanggil melalui rapat, komitmennya bahwa dua cafe tersebut tidak menjual minol. Baik kelas A sampai C, tidak boleh lagi,” ungkap Sumaidi.

Bahkan ia menyebutkan, jika izin minol telah habis maka tidak akan diperpanjang oleh pihaknya. Sementara izin operasional tetap diberikan hingga pukul 00.00.

Bangun Empat Jembatan untuk Atasi Banjir, Lihat Anggaran yang Digelontorkan Pemkot Jambi

Laksanakan Permendagri No.59, Ini Posisi yang Dipangkas Pemprov Jambi, Berlaku 2021

“Operasional tetap lah sampai jam 12 malam. Cuman iya, musik cafe Fellas musik yang normal saja. Ini sudah disepakati sama-sama,” jelasnya.

Dalam rapat ini beberapa waktu lalu juga turut dihadiri oleh tim terpadu, Dinas Perindag Kota Jambi, pihak kecamatan dan kelurahan, ketua RT dan beberapa pihak lainnya. Sementara mengenai tindakan apabila kedua cafe tersebut masih melanggar, ia menyebutkan merupakan kewenangan Satpol PP.

Saat ditanyakan terkait adanya izin dari pusat oleh Cafe Fellas melalui Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A), itu merupakan kewenangan Disperindag. “Itu ada bagiannya sendiri, hasil rapat tidak boleh jual minol golongan A,” tegas Sumaidi.

Sementara itu Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi, Komari menyebutkan, pihaknya masih menunggu hasil koordinasi yang dilakukan oleh pihak DPRD Kota Jambi, terhadap SKPL-A.

“Kami masih menunggu hasilnya, karena pihak DPRD belum bisa ambil kesimpulan. Sebab, pusat inikan tidak melihat lokasi cafenya. Yang jelas hasil pertemuan itu, menyesuaikan dengan perizinan. Kalau memang tidak boleh menjual minuman ya kita usulkan,” jelasnya.

Terpisah, Kabid Penegak Perda Satpol PP Kota Jambi, Said Fasial ketika dikonfirmasi perihal pengawsan terhadap aturan yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kota Jambi, juga mengaku masih menunggu keputusan dari DPRD.

“Hearing terakhir, belum ada kesimpulan dan kesepakatan tim, akan dilanjutkan hearing berikutnya. Kita masih menunggu, yang jelas kita siap menegakkan perda,” singkatnya.

Sebelumnya, beberapa kali dua cafe tersebut didemo organisasi warga yang merasa resah dengan penjualan minuman beralkohol, mengingat jarak kedua cafe tersebut tak jauh dari tempat ibadah.(Rohmayana)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved