Berita Nasional
5 Alasan Kuat Helmy Yahya Dipecat dari Direktur Utama TVRI, Kantor Dewan Pengawas Disegel Karyawan
5 Alasan Kuat Helmy Yahya Dipecat dari Direktur Utama TVRI, Kantor Dewan Pengawas Disegel Karyawan
5 Alasan Kuat Helmy Yahya Dipecat dari Direktur Utama TVRI, Kantor Dewan Pengawas Disegel Karyawan
TRIBUNJAMBI.COM - Jadi perbincangan mengenai pemecatan Helmy Yahya dari Direktur Utama TVRI.
Berikut 5 Alasan Pemecatan Helmy Yahya Sebagai Direktur Utama TVRI, Kantor Dewan Pengawas Disegel
TVRI menjadi trending di twitter pagi ini, Jumat 17 Januari 2020.
Saat ini terjadi kisruh antara Dewan Pengawas dan Direktur Utama TVRI, Hemly Yahya.
Sementara perlawanan muncul dari karyawan. Antara lain dalam bentuk penyegelan ruangan Dewan Dengawasa TVRI.
• Anggaran hingga Siaran Berbiaya Besar, Kesalahan yang Dilakukan Helmy Yahya Dicopot dari Dirut TVRI?
• TERUNGKAP Penyebab Pencopotan Helmy Yahya dari Direktur Utama LPP TVRI, Karena Kesalahan Fatal Ini
• Kisah Miris Helmy Yahya Dulu, Anak dari Pedagang Kaki Lima, Ayahnya Meninggal Sehari Setelah Gajian
Hal itu tampak pada penayangan yang dibagikan @KRMTRoySuryo2
Tweeps,
Sekalilagi, LPP @TVRINasional
ini adalah Aset Bangsa & Kebanggaan Indonesia,
Bahkan akhir2 ini Tayangan2nya mulai "kembali" dicintai Masyarakat.
Kalau konflik Dewas & Direksi begini saja tidak bisa diselesaikan oleh Pemerintah / @DPR_RI
, maka yg rugi juga tetap Rakyat
Salah satu penyebab pemecatan Helmy sebagai Dirut TVRI adalah pembelian hak siar Liga Inggris yang dinilai terlalu mahal.
• VIDEO: Inilah 4 Anggota Keluarga Jokowi yang Ramaikan Pilkada 2020, Bukan Hanya Gibran Rakabuming
Hal itu membuat publik, khususnya Netizen kecewa:
@vrmanvip: Baru mulai suka nonton TVRI lagi, acaranya bagus2, n ada Liga Inggris. Eh malah kaya gini..
Kapan mau majunya
@kenaskandal: Mola TV masih belum familiar di Indonesia, sedangkan TVRI sedang mau berbenah agar punya nuansa baru
@yunitannisaSJ: Helmy Yahya diberhentikan dri TVRI, apakah siaran bulutangkis nantinya bakal tidak ada? Padahal nonton TVRI karena ada siaran pertandingan bulutangkisnya.
mas ?
Selain siaran Liga Inggris, kerjasama dengan MolaTV sebagai hak siar, TVRI juga menayangkan siaran bulu tangkis. Bahkan memprokalmirkan diri TVRI sebagai Rumah Bulutangkis.
• Mati-matian Fahira Idris Bela Anies Baswedan Soal Banjir, Fahira Idris: Saat Jokowi dan Ahok . . .
• Spoiler Boruto Episode 140, Inojin Berlatih Teknik Beralih Antara Pikiran-Badan, Rilis 19 Januari
• Heboh Makan 2 Ekor Ayam Napinadar Dihargai Rp 800 Ribu, Begini Penjelasan Pemilik Rumah Makan
Surat Pemecatan
Ada pun surat pemecatan terhadap Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI tertuang pada surat berkop TVRI tanggal 16 Januari 2020 yang beredar melalui grup-grup WhatsApp (WA).
Keputusan itu ditetapkan karena pembelaan diri yang diajukannya melalui surat bertanggal 17 Desember 2019 tidak diterima Dewan Pengawas.

Ada lima pertimbangan yang membuat pembelaan itu tidak bisa diterima. Kelimanya adalah;
1. Tidak memberi penjelasan soal pembelian program siaran berbiaya besar seperti Liga Inggris.
2. Terdapat ketidaksesuaian re-branding TVRI dengan rencana kerja yang sudah ditetapkan. Selain itu, karena produksi siaran tidak mencapai target akibat anggarannya tidak tersedia.
3. Beberapa dokumen menyatakan sebaliknya dari jawaban terhadap penilaian pokok surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) antara lain mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma dan standar manajemen ASN.
4. Penunjukkan kuis Siapa Berani melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
5. Premis-premis yang diajukan Helmy tidak bisa meyakinkan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI.
• Jasad Zulfan Ditemukan di Tepi Sungai Pengabuan, 1,5 Mil dari Lokasi Tenggelam
• Bandingkan Dengan Jokowi Saat Tangani Banjir, Kota Jakarta Ditangan Pak Anies Cantik Tapi Banjirnya
• Geger! Jajakan Kencan 3some Rp 3 Juta di Facebook, Pasangan Kekasih Ini Ternyata Berencana Menikah
Undangan Jumpa Pers
Sebelumnya di media beredar undangan keterangan pers yang akan disampaikan oleh Helmy Yahya seusai beredarnya surat pemberhentian yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin.
Surat pemberhentian Helmy berisi lima poin yang menjadi dasar pemberhentian dari jabatannya.
Farhan mengatakan, pemberhentian Helmy harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 pasal 22 sampai pasal 25.
• Video Pertengkaran Vanessa Angel vs Garneta Haruni Muncul Lagi, Lokasi di Pinggir Jalan
• Ini Penyebab Tewasnya Siswi MTs di Sridadi, Supir Pikap Hilang Kendali, Kini Melarikan Diri
• Geger! Jajakan Kencan 3some Rp 3 Juta di Facebook, Pasangan Kekasih Ini Ternyata Berencana Menikah
"Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai pasal 22 sampai dengan 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan maka bisa menimbulkan sengketa hukum," kata Farhan.
Dewan Pengawas (Dewas) TVRI sudah pernah melayangkan surat penonaktifan sementara kepada Direktur Utama (Dirut) Televisi Republik Indonesia (TVRI) itu.
Pada hari Rabu (4/12/2019), Dewan Pengawas TVRI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.
Menanggapi surat keputusan tersebut, Helmy Yahya juga mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan bahwa dirinya masih merupakan Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017-2022 dan akan tetap menjalankan tugas.
• Tak Hanya di Purworejo, Polisi Ungkap Daerah Lain Asal Pengikut Keraton Agung Sejagat, Semua Iuran
• BREAKING NEWS Bocah 12 Tahun Ditemukan Mengapung di Sungai Batanghari
• Bandingkan Dengan Jokowi Saat Tangani Banjir, Kota Jakarta Ditangan Pak Anies Cantik Tapi Banjirnya
Mengenai pemberhentian secara resmi semalam, Antara mencoba mengonfirmasi kebenarannya dari Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin dan pihak Helmy Yahya.
Namun ketika ditelepon, nomor keduanya masih tidak tersambung.
Menjawab berita pencopotan dirinya secara resmi semalam, Helmy menyampaikan undangan untuk memberikan keterangan pers.
Undangan tersebut berbunyi: Menyikapi perkembangan TVRI akhir-akhir ini, Helmy Yahya mengundang bapak/ibu wartawan media bapak/ibu dalam konferensi pers yang akan berlangsung pada : Jumat 17 Januari 2020 pukul 14.00 WIB.
Tidak sah
Sebelum ini, Helmy Yahya juga sempat dikabarkan dipecat sebagai Dirut TVRI pada awal Desember 2019.
Namun saat itu, Helmy menolak pencopotannya dan menganggapnya tidak sah.
Helmy Yahya menyebut Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI tentang penonaktifan dirinya keliru dan cacat hukum.
Ia menegaskan surat tersebut tak berlaku adanya.
• VIDEO: Heboh Muncul Lagi Kerajaan Sunda Empire di Bandung, Gunakan Seragam Bak Militer
• Beda Dengan Anies Baswedan, Ini Rahasia Bu Risma dan Banjir Surabaya yang Bisa Surut dalam 3 Jam
• 4 Perbedaan SNPTN 2019 dengan SNMPTN 2020 - Sekali kesempatan Ikut UTBK hingga Pemeringkatan Siswa
Helmy Yahya mengatakan, Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 Tanggal 4 Desember 2019 tentang Penetapan Non Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur UtamaLembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Periode Tahun 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar.
"Sehingga kami menyatakan bahwa SK itu tidak berlaku,” kata Helmy dalam salinan tanggapannya terhadap Surat Dewan Pengawas yang diterima awak media Kamis (5/12/2019).
Helmy menegaskan ia tidak memenuhi satu pun poin yang menjadi penyebab anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya.
Selain itu, Helmy menegaskan bahwa istilah PENONAKTIFAN tidak pernah ada dalam PP Nomor 13 Tahun 2015.
“Kalaupun misalnya ada pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (4) PP 13 Tahun 2005, maka telah diatur dalam Pasal 24 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7),” tambahnya.
Terakhir, Helmy menegaskan dia masih tetap menjadi Direktur Utana LPP TVRI yang sah perilde tahun 2017-2022.
Ia juga meminta kepada seluruh Pegawai LPP TVRI untuk bekerja seperti biasa.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 5 Alasan Pemecatan Helmy Yahya Sebagai Direktur Utama TVRI, Kantor Dewan Pengawas Disegel Karyawan
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: