Anggaran hingga Siaran Berbiaya Besar, Kesalahan yang Dilakukan Helmy Yahya Dicopot dari Dirut TVRI?
"Iya benar, Tapi saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua Direktur. Save TVRI," kata Helmy saat dikonfirmasi wartawan
Mulai Anggaran hingga Siaran Berbiaya Besar, Itukah Kesalahan yang Dilakukan Helmy Yahya hingga Dicopot dari Dirut TVRI?
TRIBUNJAMBI.COM - Penonaktifan Helmy Yahya dari jabatan sebagai Direktur Utama TVRI masih jadi gosip hangat.
Penonaktifan Helmy Yahya tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Non-Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019.
Tentu saja,tak langsung menerima keputusan yang dikeluarkan Lembaga Penyiaran Publik (LPP)tadi.

Mantan pembawa acara "Kuis Siapa Berani" itu melawan atas keputusan pencopotan dirinya, lantaran tak ada dasar yang jelas.
Penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Nonaktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.
Helmy Yahya membenarkan surat keputusan penonaktifan dirinya dari Dirut TVRI.
Namun, ia menyatakan masih berstatus Dirut TVRI.
• Perolehan Medali SEA Games 2019 - Peringkat 2, Indonesia Kumpulkan 66 Emas, 64 Perak, 90 Perunggu
• Prakiraan Cuaca 33 Kota dari BMKG Senin (9/12) - Banyak Wilayah Diprediksi Hujan Sepanjang Hari
"Iya benar, Tapi saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua Direktur. Save TVRI," kata Helmy saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/12/2019).
Surat keputusan tersebut ditanda tangani oleh KetuaDewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019.
"Pertama, menonaktifkan Saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Dirut LPPTVRI," demikian isi surat yang diterima, Kamis (5/12/2019).
Pada poin ketiga, Dewan Pengawas menunjuk Supriyono yang menjabat sebagai Direktur Teknis LPP TVRI sebagai Pelaksana tugas harian Dirut LPP TVRI.
Selanjutnya, pada poin keempat menyatakan, keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut kembali oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.
Kisruh manajemen di TVRI seolah tak tak pernah berhenti, dalam beberapa kali periode, direktur TVRI diberhentikan ditengah jalan oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI. Tercatat, sudah 3 periode sebelumnya tercatat Dewas TVRImemberhentikan Direksi TVRI.