Geger Kepala Desa Digerebek Mau Mesum dengan Istri Orang di Kebun Sawit Mengaku Sudah Berzina 4 Kali
Berdalih suka sama suka, seorang kepala desa, SU (52) mengaku sudah berzina empat kali. Sedangkan rencana perzinaan untuk kelima kalinya gagal.
Kalau sanksi ya bisa dicopot karena itu adalah mutlak kewenangan bapak Bupati,"kata Ikhsan.
Dalam ketentuan di UU tentang Desa, lanjut Ikhsan Kades dapat diberhentikan apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran.
PMD, katanya, akan meminta pertimbangan-pertimbangan dari lembaga desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Yang awal ini kami akan beri sanksi administratif dulu lah.
Dalam perjalanannya nanti jika unsur-unsur terpenuhi ya bisa dilakukan (pemberhentian). Makanya nanti kita minta pertimbangan BPD juga seperti apa,"kata Ikhsan.
Ng, suami DF, meminta agar kepolisian dapat menangani kasus ini dengan profesional.
Ia berencana menceraikan DF yang telah memberinya tiga orang anak itu.
"Ya, besok mau kuajukan gugatan (cerai).
Anak-anak pun sudah benci melihat ibunya gitu.
Saya minta proses hukumnya harus berjalanlah. Saya tadi malam di BAP sampai pukul 21.00 WIB di Polresta Deliserdang," katanya.
Ng mengaku sudah sebulan terakhir melihat perubahan pada istrinya.
Belakangan, katanya, DF mudah marah dan begitu membencinya.
"Tiga hari ini saya pun enggak bisa tidur.
Itulah berzikir saya kalau malam minta petunjuk.
Baru kemarin itu ada petunjuk dari yang Kuasa tadi ikutilah istrimu gitu. Barulah saya ikuti kemarin," katanya.